Bawa Sabu Seberat 2 Kg Dari Malaysia, Seorang Warga Jawa Timur Nginap Di Sel Mapolres Asahan

MenaraToday.Com - Asahan  :

Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial N (34) warga Dusun Blundung, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur karena nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dari Malaysia yang akan di bawa ke Kota Surabaya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasatresnarkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Ipda Ropii saat menggelar press release di lantai dua aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (11/8/2025) memaparkan bahwa pada hari Minggu (3/8/2025), Kanit 1 Satresnarkoba Polres Asahan, Ipda Supangat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dengan menumpang kapal milik nelayan.

"Berbekal informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan Ipda Supangat bersama tim opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Asahan untuk menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta meringkus pelaku. Setiba di lokasi kejadian personel Opsnal langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik besar bertuliskan Cina Pinwe berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, 1 bungkus plastik besar bertuliskan Cina Guanyinwang berisi 1 kg sabu, 2 unit HP Android, 1 buah tas warna hitam, uang tunai Rp. 3 juta yang merupakan uang sisa upah perjalanan yang diberikan oleh BA (diduga Bandar) yang menyuruh pelaku membawa sabu" papar Perwira Menengah berpangkat dua melati ini.

Lebih lanjut mantan Kapolres Nias ini memaparkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini. (Nn)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama