MenaraToday.Com - Malang :
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Malang, Ir. H. Suwali S.IP.MSi dengan tegas mengatakan bahwa jangan ada bisnis di dunia pendidikan
Namun temuan di lapangan, tepatnya di SMP Negeri 2 Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur masih ditemukan dugaan adanya bisnis di dunia pendidikan
Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah orang tua / wali murid yang mengaku tidak pernah diajak rapat atau diberikan penjelasan mengenai penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah atau Komite Sekolah. Padahal penggalangan dana tersebut belakangan di ketahui dimintakan dalam jumlah tertentu dan tanpa ada dasar kesepakatan bersama
Saat dikonfirmasi awak Media, Kadis Pendidikan Kabupaten Malang merespons keluhan orang tua / wali murid yang disampaikan ke awak media tentang adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan pihak Komite Sekolah tanpa ada musyawarah dan sosialisasi kepada orang tua / wali murid.
Melalui pesan WhatsApp nya, Kasus Pendidikan menegaskan bahwa orang tua / wali murid berhak melapor ke Inspektorat apabila menemukan dugaan pelanggaran di sekolah.
“Permendikbud juga telah mengatur tentang penggalangan dana memang dibolehkan namun tidak ke wali murid , supaya Ketua Komite mau bergerak kaki nya untuk minta sumbangan ke pengusaha pabrik dan para juragan juragan asal tidak meminta minta ke wali murid . Itupun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Kasus Pendidikan mengenai Undang Undang sesuai Pasal 12 Kemendikbud nomor 75 tahun 2016.
Namun ketika disampaikan bahwa para wali murid tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi, Kepala dinas pendidikan langsung memberikan instruksi:
“Silahkan laporkan ke Inspektorat. Aturan sudah jelas: dilarang ada pungutan. Sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah secara tegas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Memobilisasi sumbangan secara paksa. Menggunakan dana sumbangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mencari keuntungan dari kegiatan sekolah. Komite Sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan sukarela, yang tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan. Sumbangan idealnya dihimpun dari masyarakat umum, alumni, atau dunia usaha melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility), bukan dari orang tua murid secara langsung, kecuali benar-benar bersifat sukarela tanpa paksaan" jelas Kadis
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupaten Malang ini memperkuat posisi orang tua / wali murid sebagai pihak yang berhak menyuarakan keberatan bila terdapat praktik yang melanggar regulasi. Tindakan tegas kepada oknum sekolah atau komite bisa dilakukan melalui pengaduan resmi ke Inspektorat Daerah.
Sementara itu menurut Nurul selaku Kepala Bidang Pendidikan menyebutkan pihaknya sudah berulang kali mensosialisasikan dan memberikan surat edaran tentang larangan pengutipan uang kepada orang tua dan wali kelas salam bentuk apapun.
"Padahal kami sudah melakukan sosialisasi dan ada juga memberikan edaran larangan tentang adanya pengutipan uang di sekolah". Ujarnya. (Bonong)