MenaraToday.Com - Asahan :
Seorang oknum anggota Brimob berinisial M (39) warga Asrama Kompi Brimob Jeulikat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh terlibat dalam sendikat peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil di ringkus personel Polres Asahan bersama 5 pelaku lainnya termasuk seorang wanita berinisial TKLH (24) warga Jalan Pinang Raya III, Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dijelaskan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat menggelar press release pengungkapan kasus jaringan narkotika jenis sabu yang digelar di lantai 2 Aula Wirasatya Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025) kemarin.
Dalam keterangan persnya, mantan Kapolres Nias ini menyebutkan personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus 6 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial HS alias T (37) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, KP alias K (37) warga Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, CA alias A (23) warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, KS alias N (20) warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, M (39) anggota Brimob dan seorang wanita berinisial TKLH.
"Jadi keenam pelaku memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dimana pelaku HS alias T berperan sebagai tekong penjemput sabu dari Malaysia serta ikut mengantar sabu tersebut dari Tanjungbalai ke Tebingtinggi, KP alias K berperan sebagai ABK penjemput sabu dari Malaysia bersama pelaku HS alias T, CA alias A berperan sebagai kurir sabu dari Tanjungbalai menuju Tebingtinggi, KS alias N juga berperan sebagai kurir pengantar sabu dari Tanjungbalai ke Tebingtinggi, sedangkan anggota Brimob berinisial M bertugas menerima sabu dari Tanjungbalai di kota Tebingtinggi sementara seorang wanita berinisial TKLH yang merupakan karyawan swasta ini berperan menerima sabu dari Tanjungbalai di Tebingtinggi" papar perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini.
Lebih lanjut Kapolres yang lebih kurang sepekan bertugas di Polres Asahan ini menjelaskan penangkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari tertangkapnya 3 orang pelaku masing-masing HS alias T, CA alias A dan KN alias N di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
"Saat kita ringkus pelaku membawa narkotika jenis sabu dengan berat 8000 gram atau 8 Kg yang akan diantarkan ke pada pelaku M di Hotel Malioboro Tebingtinggi dengan kode Teh Tarik 8 Gelas. Saat diringkus ternyata M merupakan anggota Polri dari kesatuan Brimob Polda Aceh, kemudian personel terus melakukan pengembangan dengan menggunakan Control Delivery terhadap seorang wanita berinisial TKLH yang memesan 25 Kg sabu dengan kode Janda Kembang 25, dimana TKLH berhasil diringkus di KFC Jalan AH. Nasution Medan. Kemudian personel melakukan pengembangan dan meringkus KP alias K yang merupakan tekong yang membawa sabu dari Malaysia lewat jalur laut" ujar Kapolres.
Kapolres juga memaparkan dari penangkapan sendikat pengedar narkotika jenis sabu ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus sabu dengan berat 24,983,58 gram dan 23,900 gram, 8 plastik transparan berisi sabu seberat 8.026,76 gram dan 7.800 gram, awera barang bukti berupa 2 unit sepeda motor PCX dan Scoopy serta HP milik para pelaku.
"Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati" ujar perwira nomor satu se jajaran Polres Asahan ini mengakhiri. (NN)