Putusan Inkrah, Bupati Malang Diminta Kembalikan Jabatan Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M. Kes Sebagai Kadis Kesehatan

Keterangan Gambar : Bupati Malang (Foto : Net)

MenaraToday.Com - Malang ; 

Kuasa Hukum Drg. Wiyanto Wijoyo M.M Kes meminta Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. untuk mengembalikan posisi jabatan Drg. Wiyanto Wijoyo M.K Kep sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Permintaan ini diungkapkan Kuasa Hukum Drg. Wiyanto Wijoyo M.M Kes, Moch. Arifin SH kepada sejumlah awak media, Jumat (29/8/2025).

"Berdasarkan putusan dari PTUN Surabaya dengan nomor 11/B/2025/PT.TUN.SBY tanggal 12 Februari 2025 telah dijelaskan menerima permohonan banding atau klien kami, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN SBY Tanggal 28 November 2024 yang di dimohonkan banding dengan pengadilan sendiri dengan poin - poin pertama menolak permohonan penundaan Pembanding/Penggugat dalam eksepsi, mengatakan eksepsi Pembanding/penggugat tidak diterima dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat atau seluruhnya, membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang No. 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatan Pelaksana  selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024 atas nama klien kami Drg. Wiyanto Wijoyo M.M Kes, mewajibkan terbanding/tergugat dalam hal ini Bupati Malang untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Malang No. 800.1.6.3/148/35.07.405/2024, mewajibkan terbanding/tergugat menerbitkan Surat Keputusan merehabilitasi dan mengangkat kembali pembanding/penggugat dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara". Jelas Moch. Arifin.

Lebih lanjut Moch Arifin menjelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 324/K/TUN/2025 tanggal 25 Juni 2025 mengadili Menolak permohonan kasasi dari Bupati Malang.

"Jadi tidak ada lagi alasan Bupati Malang untuk tidak menerbitkan SK pengembalian jabatan klien kami, karena semuanya sudah inkrah, jadi jika dalam hal ini Bupati Malang tidak menjalankan amar putusan ini maka jelas Bupati Malang telah melanggar hukum" jelasnya.

Terpisah, saat hal ini akan di konfirmasi kepada Bupati, namun hingga berita ini diturunkan wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Malang. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama