MenaraToday.Com - Malang :
Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari khususnya di Desa Plaosan yang memungut biaya nikah sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1.5 juta masih menjadi polemik warga. Pasalnya biaya nikah di Desa Plaosan di sebut-sebut telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, Pasal 6 Ayat 1 disebutkan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar Kantor Urusan Agama sebesar Rp. 600 ribu.
Namun yang terjadi untuk biaya nikah di Desa Plaosan dikenakan biaya sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta
Terkuaknya dugaan pungli biaya nikah ini berawal saat salah seorang netizen berkomentar di akun tiktok MenaraToday yang menyebutkan bahwa di Desa Plaosan di pungut biaya Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta untuk biaya nikah.
Menyikapi komentar netizen tersebut, awak media langsung melakukan investasi ke lapangan dan melakukan wawancara kepada Samsuhari selaku Modin Desa Plaosan. Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Modin sempat bingung sembari menggaruk-garuk kepalanya yang tidak gatal sembari mengaku hanya menarik biaya nikah sebesar Rp. 900 ribu.
Sementara itu dalam sebuah rekaman video, Modin Plaosan menyatakan bahwa dia tidak pernah menarik biaya nikah sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juga.
"Saya nggak pernah menarik biaya nikah sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta mas. Saya hanya menarik biaya nikah sebesar Rp. 900 ribu dimana biaya tersebut dari Kepala KUA dengan rincian dari KUA sebesar Rp. 650 ribu dan ongkos ketik Rp. 50 ribu jadi total biayanya sebesar Rp. 700 ribu" jelas Modin Desa Plaosan yang telah menjabat selama 40 tahun di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosari, Latif saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak pernah memerintahkan Mudin untuk memungut biaya nikah di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, Pasal 6 Ayat 1.
"Saya atas nama Kepala KUA tidak pernah memerintahkan Modin Desa Plaosan memungut biaya nikah diluar Peraturan Pemerintah. Sebab didalam Peraturan Pemerintah biaya nikah jika di Kantor KUA tidak dipungut biaya dan jika diluar Kantor biaya PNBP sebesar Rp. 600 ribu dan itu disetor ke Kas Negara" Jelas Latif.
Latif juga menyebutkan akan melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Desa Plaosan terkait apa yang dituduhkan kepada Modin Plaosan dan terhadap KUA.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang warga Desa Plaosan berinisial AR menyebutkan bahwa di Desa Plaosan banyak terjadi praktek pungli salah satunya menurut AR adalah biaya pengurusan surat pengantar nikah
'Jika pelaksanaan Ijab Qobul di rumah, Mudin Desa meminta uang sekitar Rp. 1 jutaan, padahal di peraturan hanya Rp. 600 ribu, kalau mengurus sendiri maka dipersulit, soalnya harus lewat Modin Desa Plaosan, mohon bantuannya pak" jelas AR
Sementara warga lainnya berinisial M mengaku bahwa anak dari H disuruh membayar biaya nikah sebesar Rp. 1.5 juta kepada Modin Desa Plaosan untuk menikahkan anaknya.
Namun sayangnya, keterangan warga dan keterangan Modin di bantah oleh Kepala KUA Wonosari, Kabupaten Malang. (Bonong)