Menaratoday.com - Tapsel
Penggunaan Dana Desa Ramba Sihasur Tahun anggaran 2023-2024 diduga dikorupsi, Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri dari Pemda Salak KKN Geruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamis (25/9/2025)
Penggunaan Dana Desa Ramba Sihasur Tahun anggaran 2023-2024 diduga dikorupsi, Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri dari Pemda Salak KKN Geruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamis (25/9/2025)
Dalam orasinya, Para mahasiswa ini
Mendesak kejaksaan negeri Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengaudit penggunaan dana desa Ramba Sihasur yang mereka duga syarat dengan KKN
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar memanggil oknum Kepala Desa Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok yang Kami Duga melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN),"katanya
Mereka juga mengatakan bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, serta menindas hak rakyat kecil.
"Korupsi menghianati amanah rakyat, melemahkan kepercayaan public dan menutup peluang generasi muda untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, Tetapi juga penghianatan moral, social dan kemanusiaan,"katanya
Pantauan awak media, Belasan mahasiswa yang mendapatkan pengawalan dari pihak Polres Tapsel ini membubarkan diri dengan tertib setelah ada perwakilan dari pihak kejaksaan yang berjanji untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan. (Ucok siregar)