MenaraToday.Com - Asahan :
PT Prudential Syariah Life Assurance (Prudential Indonesia) menghadapi tuduhan tidak membayarkan klaim nasabahnya hingga Rp 940 juta, ahli waris menuntut pihak asuransi tersebut ke Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam gugatannya, Penggugat Saurma Malau pada pokoknya menggugat haknya sebagai ahli waris dari orangtuanya Pemegang Polis Asuransi Jiwa PT. Prudential Syariah Life Assurance yang sudah meninggal dunia.
Mariati Manalu yang telah mendaftarkan dirinya pada asuransi tersebut pada 29 September 2022 dengan membayar premium sebesar Rp 1.200.000 /bulan, namun setelah 9 bulan Mariati Manalu Meninggal dunia pada 5 Juli 2023.
Walaupun setelah 2 tahun orangtuanya meninggal tidak ada niat baik dari pihak asuransi untuk membayar klaim polis asuransi sebesar Rp 940 juta, sehingga ahli waris melakukan upaya gugatan wanprestasi di Pengadilan Agama Kisaran.
Sebelum masuk persidangan, pihak pengadilan melakukan 3 kali mediasi namun tidak berhasil, pihak PT Prudential Syariah Life Assurance tetap sanggup membayar klaim Rp. 100 juta dari perjanjian awal Rp. 940 juta.
Kuasa hukum penggugat Neformasi Halawa, SH, C. NSP, CHMt mengatakan PT. Prudential Syariah Life Assurance sebagai tergugat I dan pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai tergugat II.
"Alasan yang menjadi dasar gugatan adalah bahwa penggugat adalah pemegang Polis dari tertanggung atas nama Mariati br Manalu di PT Prudential Syariah Life Assurance dengan Polis nomor 14142353. Menurutnya pihak asuransi tidak ada niat untuk membayar klaim asuransi tersebut, dalam mediasi pertama pihaknya telah menurunkan nominal Rpm 800 juta dari yang seharusnya dibayar pihak asuransi Rp. 940 juta" jelas Halawa.
Begitu juga dalam mediasi, pihaknya telah menurunkan tuntutan menjadi Rp 700 juta, namun begitu pihak asuransi tetap bertahan di angka Rp 100 juta sampai mediasi ke -3 ( terakhir).
"Kami sudah banyak mengalah, dengan beberapa kali menurunkan klaim, namun pihak PT Prudential syriah life assurance tetap tidak ada niat baik dan bertahan di angka Rp 100 juta jauh dari yang seharusnya dibayar". ujarnya kesal
Sementara Munir Siregar selaku Humas Pengadilan Agama Kisaran mengatakan setelah tahap mediasi 3 kali telah gagal maka pada 1 Oktober mendatang persidangan dilanjutkan dengan agenda pokok materi. (FM)