Mayat Mister X Di Pasar Labuan Dimakamkan di TPU Golondong

MenaraToday.Com  - Pandeglang :

Suasana Pasar Labuan sempat digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang tergeletak di kios depan Plaza Labuan pada Sabtu (6/9/2025) malam. Peristiwa ini sontak mengundang perhatian masyarakat dan para pengunjung pasar yang tengah beraktivitas.

Setelah ditemukan, jenazah segera dievakuasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan dengan menggunakan ambulans milik UPTD Kesehatan Provinsi Banten RSUD Labuan. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua hari berselang, pada Senin (8/9/2025), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Labuan bersama masyarakat Desa Labuan melaksanakan proses pemakaman jenazah tersebut. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Golondong, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan. Sebelum dimakamkan, jenazah terlebih dahulu diambil dari RSUD Berkah Pandeglang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, H. Wawan Setiawan, usai menerima laporan perihal penemuan jenazah, langsung menginstruksikan jajarannya untuk menangani urusan pemakaman. Hal tersebut dibenarkan oleh Ida Mulyani, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinsos Pandeglang.

“Dinsos membantu dengan memberikan biaya penguburan,” ungkap Ida saat dikonfirmasi. 

Proses pemakaman berjalan dengan lancar berkat dukungan warga. Salah satunya, Joni (47), warga setempat yang turut membantu penguburan, berharap adanya koordinasi lintas sektor yang lebih kuat dari pemerintah daerah dalam menangani kasus serupa.

“Pemerintah Daerah harus bisa membuat regulasi yang jelas. Walaupun undang-undang belum secara rinci mengatur soal penanggung jawab penguburan mayat tak dikenal, Pemda tetap punya tanggung jawab mengurus pemakaman masyarakat terlantar, termasuk jenazah tanpa identitas,” terang Joni.

Ia menambahkan, bahwa mekanisme ideal penanganan jenazah tanpa identitas seharusnya melibatkan proses identifikasi oleh kepolisian atau rumah sakit. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ditemukan identitas maupun pihak keluarga, maka jenazah perlu diserahkan ke Dinas Sosial atau dimakamkan atas nama negara, terutama jika masuk kategori khusus.

“Pemerintah juga berkewajiban mengawasi dan mengevaluasi proses identifikasi jenazah tak dikenal, serta memastikan penanganannya sesuai standar kesehatan publik,” ujarnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama