Ribuan Nelayan Desa Teluk Tuntut Kompensasi atas Tumpahan 7.400 Ton Batubara di Pulau Popole

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Ribuan nelayan Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, menuntut keadilan atas pencemaran laut akibat tumpahan 7.400 ton batubara dari kapal tongkang TB Titan 27/BG Titan 14 milik PT Trans Logistik Perkasa (PT TLP). Insiden yang terjadi pada 2 Desember 2024 di perairan Pulau Popole tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian warga pesisir.

Hingga kini, PT TLP belum merealisasikan kompensasi bagi nelayan Desa Teluk, meski nelayan Desa Cigondang telah menerima santunan sebesar Rp255 juta pada Agustus 2025. Ketidakadilan ini memicu kemarahan nelayan dan ancaman untuk menempuh jalur hukum.

Akibat cuaca ekstrem, kapal tongkang milik PT TLP pecah dan terdampar di sekitar Pulau Popole. Tumpahan batubara mencemari laut, merusak terumbu karang, serta mengganggu ekosistem pesisir.

JA (42), nelayan asal Desa Teluk, mengaku hasil tangkapan ikan turun drastis sejak insiden itu.

“Ikan di sekitar Pulau Popole sulit kami tangkap sejak tumpahan itu,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

JA juga menyatakan kekecewaannya karena nelayan Cigondang sudah mendapat kompensasi, sementara warga Teluk belum mendapat kepastian apa pun.

"“Kami ingin laut kami kembali bersih dan hidup kami normal,” ujar JA, mewakili ribuan nelayan lainnya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Labuan, Daryudi (40), menyebut lebih dari 1.000 nelayan Desa Teluk terdampak langsung. Dari sekitar 400 kapal dan perahu yang beroperasi, 50 di antaranya mencari ikan di sekitar Pulau Popole.

“Kami menyumbang PAD Pandeglang melalui lelang di TPI Labuan. Oleh karena itu, kami menuntut kompensasi yang adil,” tegasnya.

Sekretaris HNSI Labuan, Andar Kusnandar, menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak kompensasi untuk Desa Cigondang, tetapi menilai Desa Teluk juga berhak.

“Jika PT TLP terus mengabaikan, kami siap menempuh jalur hukum,” katanya.

Diketahui, pada Juni 2025, PT TLP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pj Kepala Desa Cigondang, serta Forum Bersama (FORBES) menggelar rapat koordinasi. Dari hasil rapat itu, PT TLP akhirnya menyalurkan kompensasi Rp255 juta kepada nelayan Cigondang pada 17 Agustus 2025.

Namun, hingga awal September 2025, nelayan Desa Teluk belum mendapat tanggapan atas tuntutan mereka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang semakin parah dan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.

Nelayan Desa Teluk mendesak pemerintah bersama PT TLP untuk segera memulihkan ekosistem laut serta memberikan kompensasi yang adil. Mereka menilai tanpa langkah cepat, ketegangan di lapangan berpotensi meningkat menjadi aksi protes atau gugatan hukum.

Ketidakjelasan kompensasi untuk Desa Teluk dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan keberpihakan perusahaan. Nelayan berharap pemerintah segera turun tangan agar hak-hak mereka terpenuhi, dan roda ekonomi pesisir bisa kembali berjalan normal. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama