MenaraToday.Com - Asahan :
Nekat membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, 3 orang nelayan masing-masing berinisial AM (29) selaku pemilik kapal, AP (32) dan R (23) selaku anak buah kapal harus berurusan dengan personel Satresnarkoba Polres Asahan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto ketiga pelaku ini membawa narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan Happy Five.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang kita terima bahwa ada sebuah kapal nelayan membawa narkotika dari Malaysia dan akan masuk ke perairan Asahan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba bersama Kanit I Resnarkoba Ipda Supangat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan. 1 unit kapal yang membawa narkotika, kemudian personel membuntuti kapal pelaku dan saat akan bersandar di belakang gudang SPBU Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, personel Opsnal Satresnarkoba langsung membekuk tiga orang pelaku sementara dua orang yang pelaku lainnya berhasil melarikan diri" jelas Revi, Senin (22/9/2025) sekira pukul 15.00 Wib
Lebih lanjut mantan Kapolres Nias ini menjelaskan saat di lakukan pemeriksaan di kapal tersebut, personel Opsnal menemukan satu bungkus karung warna putih di bagian belakang kapal yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat diinterogasi ketiga pelaku menyebutkan sabu tersebut mereka jemput dari perbatasan laut Indonesia Malaysia atas suruhan pelaku berinisial AR dengan upah Rp. 1 juta per Kilo nya.
"Jadi dalam penangkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik berwarna putih bergambar bunga matahari berisi lebih kurang 8 ribu gram sabu, 5 bungkus plastik warna hijau bertulisan cina Guanyinwang berisi sabu seberat 5 ribu gram, 3 bungkus plastik warna coklat bertuliskan Chryshatemum Tea berisi sabu seberat 3 ribu gram, 2 bungkus plastik warna merah bertuliskan Alishan Jin Xuan Tea berisi sabu seberat 2 ribu gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat lebih kurang 308 gram, 2 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi bergambar tengkorak warna merah seberat lebih kurang 2.600 gram, 300 butir pil happy five, 1 tas ransel warna merah, 2 buah tas plastik warna merah corak kuning, 1 buah HP Android merk Vivo, 1 buah karung warna putih dan 1 unit kapal nelayan" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini.
Revi juga menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di giring ke Mapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, ke tiga pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup" jelasnya mengakhiri (NN)