MenaraToday.Com - Asahan :
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin Kasi Intelijen, Heriyanto Manurung bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singgigi melakukan penangkapan terhadap terpidana berinisial S yang telah buron selama 3 tahun di sebuah rumah di kebun sawit di Kecamatan Pangkalan Kuras:, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 05.20 Wib
Kejari Asahan, Basril G, melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung kepada awak media, Sabtu (18/10/2025) setelah ditangkap, terpidana di bawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kemudian d bawa ke Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani proses eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022.
"Setelah kita amankan dan kita bawa ke Kejari Pekanbaru, kemudian pada hari Jumat (17/10/2025) sekira pukul 11.30 wib terdakwa S yang tersangkut tindak pidana kekerasan terhadap anak kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dan tiba di Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 02.35 Wib. Kemudian terdakwa kita tahan di sel Kejaksaan Negeri Asahan sesuai dengan Putusan MA RINomor : 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan amar putusan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan" papar Kasi Intel..
Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan menjelaskan saat ini terdakwa S telah diserahkan ke Lapas Kelas II/B Pulau Simardan Tanjungbalai" jelasnya (NN)