MenaraToday.Com - Malang
Diduga akibat kelalaiannya,, dua oknum bidan di Puskesmas Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, Kain kasa (Tampon) ketinggalan di kemaluan pasien yang melahirkan di Puskesmas tersebut.
Peristiwa tersebut di ketahui 3 hari pasca pasien melahirkan di rumahnya. Dimana saat itu pasien hendak buang air kecil
Saat di konfirmasi, Kepala Puskesmas Wonosari Dr Yusliha yang menyebutkan pamannya seorang awak media, Ketua Paguyuban Ketua Jurnalis Malang Raya ini meminta awak media melakukan evaluasi rekam medis kondisi pasien.
"Salam kenal pak, kebetulan paman saya juga pers, pernah perwakilan Nusantara Post dan pernah Ketua Paguyuban Ketua Jurnalis Malang Raya, semoga kedepannya saget koordinasi silaturrahmi untuk meningkatkan pers. Ini saya minta teman-teman evaluasi rekam medis kondisi pasien, kawan terakhir kontrol Alhamdulillah pasien baik-baik saja. Kalau konfirmasi sampun pak dari jawaban sementara saya belum menemukan kelalaian. Njih Pak. Maaf saya juga masih konfirmasi ulang kronologis kejadian. Ucap Dr Yusliha .
Awak media pun melakukan konfirmasi ke beberapa nara sumber terkait kasa yang sudah tiga hari di dalam kemaluan pasien pasca melahirkan.
Menurut informasi dari beberapa sumber terkait tampon (kasa) paling 4 hingga 8 jam
"Kasa atau tampon umumnya tidak boleh dibiarkan terlalu lama di dalam vagina. Paling lama 4 hingga 8 jam, penggunaannya untuk mencegah infeksi dan komplikasi seperti Sindrom Syok Toksik (SST). Waktu penggantian kasa (tampon juga harus disesuaikan dengan aliran menstruasi dengan penggantian lebih sering jika itu terjadi kebocoran. Mengapa Harus Diganti?Mencegah Infeksi: Penggunaan tampon yang terlalu lama dapat memerangkap kelembaban dan menciptakan lingkungan ideal bagi bakteri, jamur, dan kuman untuk berkembang biak, sehingga meningkatkan risiko infeksi*. Jelas Sumber
Terkait hal ini pihak pasien menjaga agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang segera menindak dugaan kelalaian dua oknum bidan berinsial D dan Y tersebut..
Kelalaian bidan seperti tertinggalnya tampon atau kasa dapat dikenai sanksi pidana karena dapat dikategorikan sebagai malpraktik yang mengakibatkan kerugian pada pasien, dan dapat menjerat bidan dengan pasal pidana terkait kelalaian dalam profesi, misalnya Pasal 474 jo. Pasal 475 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang menyebutkan pidana tambahan jika tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi. (Bonong)