Suasana di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah memanas. Warga dari Kampung Sukajadi mengirim surat somasi dan menuntut tanggung jawab penyelesaian perbaikan sarana jalan oleh perusahaan CV. Menara Biru Resources atas sejumlah kerusakan fasilitas umum yang mereka klaim sebagai dampak dari aktivitas perusahaan tersebut.
Melalui surat teguran resmi terrtanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Edi Wijaya selaku perwakilan masyarakat, warga meminta perusahaan segera memperbaiki beberapa fasilitas penting di wilayah mereka.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan CV. Menara Biru Resources, warga mendesak penyelesaian dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.
Adapun empat poin tuntutan utama masyarakat meliputi:
1. Perbaikan akses jalan sepanjang ±500 meter yang menghubungkan Kampung Sukajadi dan Kampung Sawah, Desa Pasirkadu.
2. Pelebaran jalan di jalur yang sama untuk mempermudah lalu lintas warga.
3. Perbaikan saluran air (drainase) yang mengalami kerusakan dan menyebabkan genangan di sekitar permukiman.
4. Penggantian kerusakan fasilitas warga yang diduga akibat aktivitas perusahaan.
Menurut Edi Wijaya, kondisi jalan yang rusak dan saluran air yang tersumbat telah menimbulkan keresahan warga.
“Akibat jalan berlubang dan drainase tersumbat, aktivitas warga jadi terganggu. Bahkan, beberapa rumah sering tergenang saat hujan deras,” ungkapnya Edi Wjaya kepada menaratoday.com. Selasa (14/10/2025).
Dalam surat tersebut, warga juga mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi perusahaan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu tujuh hari. Tindakan ini, menurut mereka, merupakan bentuk terakhir dari kekecewaan atas janji-janji perbaikan yang tak kunjung direalisasikan.
Surat teguran ini turut ditembuskan kepada Kepala Desa Pasirkadu, Camat Sukaresmi, Polsek Patia-Sukaresmi, dan Koramil Panimbang agar menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Menara Biru Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Warga berharap perusahaan segera bertindak agar hubungan baik dengan masyarakat tetap terjaga.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Perwakilan dari CV. Menara Biru Resources (MBR) menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab terhadap sejumlah tuntutan warga yang terdampak aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat pernyataan resmi bernomor 002/Eks-001/X/2025, yang ditandatangani oleh Peri Iskandar, selaku Kepala Teknik Tambang CV. Menara Biru Resources, pihak perusahaan berjanji akan melakukan beberapa langkah perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar lokasi tambang.
Adapun poin-poin yang disepakati dalam surat tersebut antara lain:
1. Perbaikan akses jalan sepanjang ±500 meter yang berlokasi di Kampung Sukajadi dan Kampung Sawah, Desa Pasir Kadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
2. Pelebaran jalan di lokasi yang sama untuk mendukung kelancaran mobilitas warga.
3. Perbaikan saluran air (drainase) yang rusak akibat aktivitas tambang.
4. Penggantian fasilitas drainase warga yang mengalami kerusakan sebagai dampak kegiatan pertambangan.
Dalam surat tersebut, Peri Iskandar juga menyampaikan komitmen bahwa apabila janji-janji tersebut tidak dilaksanakan, maka aktivitas mobil tambang (dump truck) akan dihentikan total. Ia juga mengimbau agar apabila di kemudian hari muncul persoalan lain, masyarakat dapat menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat.
Surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Ibnu Aziz, Ketua BPD setempat, dan Ust. Entang, selaku tokoh masyarakat.
Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. (ILA)
