MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria asal Sumatera Barat berinsial BK alias B (27) yang merupakan seorang buruh serabutan warga Desa Tiko Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Provinsi Sumatera Barat kerena membawa narkotika jenis sabu seberat 3.03 Gram di Lingkungan IV Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada hari Kamis (20/11/2025) sekira pukul 19.30 Wib
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalinsum Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu.
"Atas laporan tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, personel Opsnal melihat dua orang yang datang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu personel Opsnal langsung menghentikan sepeda motor pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat personel fokus melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri, sehingga personel berhasil meringkus seorang pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 3,03 gram dan uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu" ujar Ramadhan Hilal
Lebih lanjut pria berpangkat satu garis ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya beserta temannya yang berhasil melarikan diri.
"Setelah melakukan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu, sementara personel Opsnal masih memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui". Ujar nya (Ngatimin)

