Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Selundupan Bernilai Milyaran Rupiah

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti kena cukai dan barang selundupan dari Malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp. 3 Milyar dengan kerugian negara sebesar Rp. 1 Milyar lebih.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gedung Bea Cukai di kawasan Panton, Kecamatan Tanjungbalai Asahan, Kamis (20/11/2025)

Kepala Kantor Bea Cukai Taluk Nibung, Nurhasan Ashari menjelaskan pemusnahan ini di dominasi oleh barang kena cukai seperti rokok ilegal dan pakaian bekas atau balpress 

"You penindakan terhadap barang tanpa cukai ini sengaja kita lakukan demi menyelamatkan potensi permintaan keuangan negara sekaligus melindungi perusahaan-perusahaan yang tertib membayar pajak dan cukai" ujar Nurhasan.

Nurhasan menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Asahan dan Kota Madya Tanjungbalai. Barang yang dimusnahkan adalah jutaan batang rokok, tekstil, makanan dan minuman, pupuk, elektronik serta sparepart mobil yang jika di taksir  bernilai Rp. 3 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1,1 Milyar" jelasnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama