MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan menetapkan dan menahan Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge berinisial S terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) TA 2023 sebesar lebih dari Rp. 400 juta rupiah.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Rabu (26/11/2025) menjelaskan penyelidikan awal bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang dilaporkan pada 5 Agustus 2024.
" Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, penyidik akhirnya mengungkap adanya penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, telah mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp. 620.906.400. Namun, penggunaan dana tersebut menyebabkan kerugian negara melalui beberapa proyek yang dikerjakan di desa tersebut, diantaranya Pembangunan Kandang Ayam Boiler, Pemeliharaan Jalan Rabat Beton dan Pembangunan Perpustakaan, Kamar Mandi dan Paving Blok dengan total kerugian negara nencapai Rp.413 Juta" jelas Simamora.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.123.771.358 dan ditemukan kekosongan kas desa sebesar Rp 250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayar sebesar Rp 39.891.451.
"Kita susah mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti diantaranya surat permohonan pencairan Dana Desa dan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa" jelasnya.
Simamora juga menerangkan bahwa saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan agar mengirimkan berkas tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan untuk proses lebih lanjut.
"Kita pastikan bahwa proses hukumnya akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebab kasus ini menjadi perhatian kami dan untuk memastikan. agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” ujarnya (NN)
