Proses Penanganan Dinilai Tidak Transparan, Oknum Unit 3 Satreskrim Polres Malang Di Dumaskan

MenaraToday.Com - Malang :

Sebuah Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Unit 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kini menjadi sorotan. Penanganan laporan tersebut dinilai tidak transparan dan dianggap tidak menunjukkan komitmen keterbukaan penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum anggota tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangani sebuah perkara. Namun hingga saat ini, proses penanganan internal dinilai berjalan tertutup tanpa kejelasan hasil pemeriksaan.

Pelapor Advokat Edik Winarko, S.H menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Dumas melalui mekanisme resmi. Namun, upaya untuk meminta kepastian dan kejelasan tindak lanjut disebut belum membuahkan hasil.

"Iya betul Pak, ini SP3D dari Polres. Terus lucunya SP3D ini kok tidak ada pemberitahuan tindak lanjut apa yang harus dilakukan Propam Polres. Surat ini hanya sekedar menyampaikan apa yang kiranya sudah dilakukan oleh propam, untuk tindak lanjut berikutnya tidak ada pemberitahuan," ujar Edik Winarko kepada awak media.

Ia menilai bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Informasi yang didapat dari Panit Il Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim IPTU Heru Ulin Nuha, S.H dikonfirmasi awak media terkait proses dan perkembangan dumas menyampaikan akan mengirimkan SP3D kepada pengadu.

"Nanti saya kirimkan sp3d sebagimana alamat pengadu," ucapnya singkat melalui pesan whatapp, Kamis (6/11/2025).

Disisi lain Ipda Dicka Ermantara Kepala Unit Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terkait dumas tersebut meminta untuk langsung konfirmasi ke paminal propam.

"Sore, monggo ditanyakan langsung ke propam mas selaku penerima pengaduan dari saudara Edik," ucapnya singkat kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Begitu pula komentar AKP Sigit Kurnia Kasiwas Polres Malang, sebagai Seksi Pengawas di Kepolisian Resor (Polres), yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kinerja, disiplin, dan etika anggota Polres. Hanya berkomentar sedikit saat dimintai keterangan terkait adanya dumas.

"Mohon maaf yang nangani paminal, langsung ke kasi propam kemawon nggih. Dumas kita klarifikasi ke wasidik, jika mengarah ke oknum, paminal yg proses," ujarnya singkat, Senin (17/11/2025).

Sementara untuk keterangan dari AKP Muchammad Nur, S.I.K. Kasat Reskrim Polres Malang dan IPTU Saifullah, S.H Kasipropam Polres Malang, belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan terkait perkembangan Dumas tersebut. Awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Publik menilai, Polres Malang perlu menyampaikan informasi progres penanganan agar tidak muncul kecurigaan negatif di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh institusi penegak hukum. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menyampaikan perkembangan terbaru apabila pihak Polres Malang telah memberikan pernyataan resmi (Bonong).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama