MenaraToday.Com - Asahan :
Kasus pengeroyokan yang sempat viral sepekan ini di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara antara Haris Fadilla dan empat orang pemuda yang berujung penikaman salah seorang pengeroyok akhirnya berujung perdamaian di Mapolres Asahan, Kamis (20/1/2025).
"Benar, setelah Haris Fadilla (27) kita tahan dan dua pemuda pelaku pengeroyokan berinisial BP (22) dan AS (21) juga kita tahan, akhirnya pihak keluarga sepakat berdamai sebab dalam kasus ini kedua belah pihak membuat laporan polisi dan telah kita tangani dengan baik. Sebagai aparat penegak hukum kita berhak mengabulkan permohonan damai dari kedua belah pihak yang dalam istilah nya adalah Restorative Justice," jelas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Jumat (22/11/2025) pagi.
Immanuel Simamora menambahkan bahwa kegiatan perdamaian berlangsung di ruang Balai Permusyawatahan Sat Reskrim Polres Asahan dengan dihadiri kedua belah pihak keluarga dan juga para tersangka pada hari Kamis (20/11/2025)
"Jadi dalam mediasi tersebut, pihak keluarga sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, dimana kedua pemuda yang mengeroyok Haris Fadilla yang sempat dijadikan tersangka meminta maaf dan Haris Fadilla beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut dan sebaliknya. Kemudian dengan disaksikan keluarga masing-masing-masing, Haris Fadilla bersama BP dan AS menandatangani surat pernyataan serta mencabut laporan sekaligus menyebutkan siap untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan penuntutan". Jelas Kasatreskrim yang sebelumny telah menginstruksikan pelaksanaan Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian yang humanis sesuai prinsip keadilan restoratif.
Selain itu Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kedua belah pihak memberikan keterangan resmi untuk meluruskan isu miring yang berkembang bahwa dalam proses penyidikan Aris Fadilla mendapatkan perlakuan kasar serta diminta uang sebesar Rp..50 juta.
" Jadi kedua belah pihak yang bermasalah ini telah menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Asahan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Haris Fadilla, serta tidak pernah meminta uang Rp.50 juta kepada Haris Fadilla maupun keluarganya. Keduanya menjelaskan bahwa uang Rp. 50 juta tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga pria yang sempat mendapat tikaman saat mengeroyok Haris Fadilla sebagai bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit. Para pihak juga menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur hingga tercapainya kesepakatan damai. Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Asahan menyatakan bahwa perkara akan diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, serta pembinaan terhadap kedua belah pihak" jelas pria berpangkat tiga garis di pundak ini mengakhiri. (NN)
