MenaraToday.Com - Medan :
Personel Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan telah meringkus 3 pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro yang menangani kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
Informasi yang berhasil di himpun, Rabu (19/11/2025) pelaku disebut merupakan orang dekat Khamozaro yang merupakan supir pribadi dan dua orang rekannya
Saat kabar ini dikonfirmasi ke pada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua pejabat Polrestabes Medan ini belum mengeluarkan statemen tentang penangkapan pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro, namun seorang personel Polrestabes Medan yang minta agar namanya jangan di publikasikan membenarkan. Penangkapan terhadap para pelaku
"Benar bang, pelakunya tiga orang" ujar nya.
Terpisah Hakim Khamozaro mengaku belum mengetahui kepastian tentang penangkapan pelaku pembakaran rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (4/11/2025) yang lalu.
"Saya belum mendapatkan kepastian tentang penangkapan pelaku pembakaran rumah saya" ujar Khamozaro saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut Khamozaro menyebutkan dirinya menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak Polrestabes Medan.
"Saya percaya pihak Satreskrim Polrestabes Medan telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dan saya sepenuhnya percaya dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian". Ujarnya
Sekedar diketahui, Khamozaro merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan disebut--sebut Khamozaro telah memanggil Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sebagai saksi, sehingga publik sempat mengkaitkan kasus kebakaran rumah ini dengan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara. (Madhan)
