Diduga Cacat Prosedural, DPD Tani Merdeka Nungu Tantang TPHP Jambi Buka Pertanggungjawaban Cetak Sawah Di Bungo

MenaraToday.Com - Bungo : 

Terkait dugaan adanya cacat prosedural dalam proses Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 di Bungo  DPD Tani Merdeka Bungo.menantanf TOHE Jambi untuk bertanggung jawab. 

Program cetak sawah 2025 di Kabupaten Bungo ini  berada di bawah kendali Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Provinsi Jambi kini memasuki fase krisis legitimasi publik.

Program yang menelan anggaran negara ini diduga kuat cacat sejak perencanaan, bermasalah dalam prosedur, dan terancam gagal total di lapangan.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bungo secara terbuka menyatakan bahwa pelaksanaan program cetak sawah tidak lagi dapat ditoleransi. Organisasi Tani ini menantang TPHP Provinsi Jambi untuk membuka seluruh dokumen perencanaan, lelang, dan pengawasan kepada publik sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Berdasarkan surat resmi bernomor 02/DPD-TM/BGO/XII/2025, fakta lapangan menunjukkan kegagalan mencolok. Dari target 113,07 hektare, pekerjaan fisik yang benar-benar terealisasi hanya sekitar 2 hektare. Angka ini dinilai bukan sekadar keterlambatan, melainkan indikasi lumpuhnya pelaksanaan program.

“Jika realisasi tidak sampai 10 persen, maka tidak ada lagi alasan menyebut ini program berjalan. Ini program yang gagal fungsi,” tegas Indra Ketua DPD Tani Merdeka Bungo.

Yang paling serius, DPD Tani Merdeka Bungo mengungkap dugaan pelanggaran prosedur fundamental, di mana Survei, Investigasi, dan Desain (SID) sebagai dasar teknis utama diduga tidak diselesaikan sebelum proses lelang dilakukan. Jika dugaan ini benar, maka keseluruhan pelaksanaan program berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan perencanaan teknis matang sebelum kontrak dijalankan. Dalam konteks ini, program cetak sawah Bungo diduga dijalankan terbalik: kontrak lebih dulu, kajian teknis belakangan.

DPD Tani Merdeka menilai lemahnya pengawasan TPHP Provinsi Jambi bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi pembiaran sistemik. Jika lahan yang dicetak tidak dapat difungsikan sebagai sawah produktif, maka anggaran negara yang telah dibelanjakan berpotensi berubah menjadi kerugian negara.

“Petani tidak bisa menanam di sawah yang hanya ada di laporan. Jika uang negara habis tapi sawah tidak berfungsi, maka publik berhak bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Indra Ketua DPD Tani Merdeka Bungo.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bungo menegaskan, mereka tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika TPHP Provinsi Jambi tidak segera memberikan penjelasan terbuka dan langkah korektif nyata, maka pengawasan lanjutan melalui Inspektorat, BPK, DPRD, hingga aparat penegak hukum akan didorong.

Kasus cetak sawah di Bungo kini bukan sekadar soal proyek pertanian, melainkan cermin telanjang tata kelola program pangan. Publik menunggu: TPHP Jambi bertanggung jawab atau membiarkan program strategis nasional ini runtuh menjadi skandal anggaran (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama