Kasus Penganiayaan Di Dusun Jatirenggo Berujung Saling Lapor,

MenaraToday.Com - Malang :

Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakan di Dusun Jatirenggo Desa Talok, Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 yang lalu berujung saling lapor.

Informasi yang berhasil dihimpun SYN melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Malang dengan nomor LP.B/308/VIII)2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia Darah Jawa Timur Resor Malang Pro Justisia Nomor :  SPDP/347x/2025/Reskrim

Rujukan Pasal 4 Pasal 5 Pasal 9 Pasal 102 Pasal 103 Pasal 104 dan Pasal 108 Undang Undang  Nomor 8 Tahun 1981 hukum acara pidana UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Laporan Polisi Nomor : LP.B/308/Vlll/2025 SPKT Polres Malang Polda  Timur Tanggal 19 Agustus 2025 

a : Surat penyidikan Nomor : Sp .Dik/394/×/2025 Reskrim tanggal 24 Oktober 2025. Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada KA Bahwa penyidik Satreskrim Polres Malang pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Telah memulai penyidikan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang terjadi di dusun Jatirenggo Desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada hari Selasa 19 Agustus 2025 dengan terlapor  AP undakan turen,

Menurut keterangan kuasa hukum  AP Nur Cahyo. SH.MH.saat di konfirmasi awak media saling pukul, dan ada barang bukti saat itu ada foto foto luka kena kuku di pergelangan tangan,   

Memang benar masalah ini sudah berapa bulan yang lalu saya selaku kurasa hukum nya AP , menurut  saksi ini saling pukul.

Kami tadi sore sekira pukul 17.40 wib  resmi melaporkan SYN ,  dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/464/×ll/ 2025/SPKT/Polres Malang polda Jawa Timur hari sabtu 13 Desember 2025 

"Sekira jam 17.40 Wib di kantor kepolisian Polres Malang Polda Jawa Timur. harapan saya kalau saling pukul ya di hukum semua". ucap nya. (Bonong(

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama