Dumas Masih Diproses Mabes Polri, Penanganan Internal Polres Malang Dipertanyakan

MenaraToday.Com - Malang :

Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Advokat Edik Winarko, S.H. terhadap penanganan perkara oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Malang kembali menjadi perhatian publik, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan SP3D bernomor B/21325/X/RES.7.5./Bareskrim tertanggal 30 Oktober 2025, Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan melimpahkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menandakan bahwa secara struktural, pengaduan masih berada dalam tahapan pemeriksaan di tingkat Mabes Polri.

Namun demikian, sebelumnya Sipropam Polres Malang telah menerbitkan SP3D bernomor B/103/XI/REN.4.2./2025/Sipropam tertanggal 27 November 2025, yang menyatakan bahwa belum ditemukan adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Malang.

Kondisi ini memunculkan catatan kritis terkait sinkronisasi, transparansi, dan akuntabilitas mekanisme pengawasan internal kepolisian, khususnya dalam penanganan Dumas yang juga ditangani di tingkat Mabes Polri.

Advokat Edik Winarko menilai bahwa perbedaan tahapan dan kesimpulan sementara antar unit pengawasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami menghormati mekanisme internal Polri. Namun publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa proses pengawasan berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang diatas saja masih lanjut, lha kok yang dibawah sudah mutusi menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik. Kan lucu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Edik, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi penegak hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses penanganan Dumas tersebut hingga terdapat hasil resmi dari Divpropam Polri sebagai lembaga pengawas internal tertinggi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Malang, maupun Divpropam Polda belum menyampaikan keterangan resmi ke awak media, terkait perbedaan tahapan penanganan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.  (Bonong).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama