MenaraToday.Com - Labura :
Edy Nasution saat menjadi Kades Ujung Padang periode 2009-2014 telah melakukan pemalsuan dokumen surat tanah milik warga bermarga Purba yang telah Klim tanah tersebut milik Nurmina
Merasa di rugikan kepada mantan kades Edy Nasution dan Nurmina br Simanjuntak dalam waktu dekat ini akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib terkait pemalsuan dokumen surat tanah milik H purba yang memiliki alas hak kepemilikan surat tanah
Mery selaku anak kandung dari H, purba dan didampingi pengacaranya membuat laporan ke polres labuhan batu untuk membuat laporan inisial Nurmina br Simanjuntak dan Edy Nasution mantan kades ujung Padang pada hari Senin (8/12/2025)
Di tahun 2007 sampai 2024 antara Nurmina br Simanjuntak dan H purba sudah berpisah dan sudah pembagian harta warisan antara kedua belah pihak namun di tahun berikutnya semenjak pak purba jatuh sakit timbul permasalahan bawah tanah milik pak purba di klem milik NURMINA br Simanjuntak yang sudah memiliki surat tanah yang telah di keluarkan dari sodara Edy Nasution yang diduga terlalu haus materi (Ngatimin)
