MenaraToday.Com - Banten :
Senyum lega kini merekah di wajah ribuan kepala desa di seluruh Indonesia. Setelah menggelar aksi damai besar-besaran di kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12/2025), tuntutan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhirnya mendapat respons cepat dari pemerintah pusat.
Kabar tersebut mendapat apresiasi Sekjend APDESI Provinsi Banten, M. Muhadi. Ia menyebut keputusan pemerintah sebagai angin segar bagi desa-desa yang selama ini menunggu pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
“Pihak penerima yakni Wakil Menteri Kementerian Sekretaris Negara akan rapat segera dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan Dana Desa tahap II agar bisa cair. Itu instruksi langsung dari Bapak Presiden. Mungkin hari ini rapat dilakukan, dan hasilnya akan segera diterbitkan serta diedarkan ke Bupati/Walikota se-Indonesia yang belum cair DD tahap II-nya,” ujar Muhadi kepada menaratoday.com, Selasa (9/12/2025).
Muhadi yang juga merupakan korlap aksi sekaligus Koordinator Nasional Akhir Masa Jabatan (AMJ) dan Kepala Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyampaikan terima kasih atas keputusan Presiden RI yang mengabulkan aspirasi para kepala desa.
“Kami para Kades sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden RI yang telah mendengar jeritan para kades dan masyarakat desa. Juga kepada para menteri yang telah mengabulkan tuntutan kami,” ucapnya.
Di Pandeglang sendiri, masalah keterlambatan pencairan Dana Desa masih menjadi persoalan serius. Muhadi mengungkapkan, terdapat 58 desa yang belum menerima DD tahap II, termasuk Desa Koroncong dan Bangkonol.
“Sudah hampir empat bulan belum cair. Pengajuan kami masukkan sejak Agustus, tapi sampai sekarang belum juga terealisasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi damai APDESI pada 8 Desember 2025 berhasil menjadi momentum penting. Sebanyak 8.000 kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah hadir menyuarakan tuntutan, yang akhirnya dikabulkan pemerintah hanya dalam hitungan jam.
Melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pemerintah menyampaikan tiga keputusan penting:
1. Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 cair 100% paling lambat 19 Desember 2025.
2. PMK Nomor 81 Tahun 2025 dicabut dan regulasi dikembalikan ke aturan sebelumnya.
3. Presiden segera menandatangani PP turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan tersebut disampaikan langsung melalui pertemuan resmi pemerintah dengan perwakilan APDESI pada sore hari.
Meski aksi telah membuahkan hasil, Muhadi berharap koordinasi pemerintah pusat dan desa ke depan dapat berjalan lebih harmonis.
“Kami berharap ke depannya pemerintah pusat bisa bersinergi dengan desa seperti Bapak dan anak. Jika ada aturan baru, sebaiknya edarannya diterbitkan lebih dulu agar kami tidak kelimpungan seperti ini. Kami pasti mendukung program strategis Presiden,” tutupnya.
Saat ini, para Kepala Desa memilih menunggu realisasi janji pemerintah sembari berharap pencairan yang dijanjikan segera benar-benar terealisasi. (ILA)
