Kejari Asahan Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Silo Bonto TA 2024

MenaraToday.Com - Asahan :

Kejaksaan Negeri Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut, Asahan, Senin (8/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025) menjelaskan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Silo Bonto senilai Rp. 121.179.915.

"Jadi titipan pengembalian uang tersebut tidak serta merta menggugurkan kasus ini atau kata lain kasus ini masih terus bergulir hanya saja dengan pengembalian uang tersebut dapat meringankan hukuman dari terdakwa" ujarnya. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama