MenaraToday.Com - Serang :
Kepala Sekolah MAN 1 Serang, Momon Adriwinata menjawab tentang kisruhnya dana Komite di sekolah yang dipimpinnya, Senin (15/12/2025).
Didampingi Humas MAN 1, Abdul Mufti, Kepsek menjelaskan kepada beberapa wartawan pihak sekolah tidak ikut serta atau andil dalam penggalangan dana komite, Kepala Sekolah hadir hanya menerangkan program program sekolah.
Untuk permasalahan uang ataupun sumbangan itu adalah wewenang komite,jadi kami pihak sekolah tidak ikut campur ucap Kepala Sekolah MAN 1.
Sementara itu Abdul Mufti membenarkan bahwa ada sumbangan sebesar Rp. 3 juta untuk kelas X dimana Abdul Mufti menjelaskan bahwa Rp. 1 juta untuk Masjid dan Rp. 2 juta untuk operasional program sementara untuk kelas XI dikutip Rp. 2 juta dan kelas XII sebesar Rp. 1,5 juta
" Semuanya dikelola komite bukan pihak sekolah dan itu sudah berjalan tiga tahun. Adapun terkait guru menegur murid itu hal wajar mengingatkan kewajibannya tidak ada ancaman untuk tidak boleh ikut ulangan bila belum mencicil" ujar Abdul Mufti pada wartawan.dan mereka menyatakan pemberitaan kemarin itu banyak salahnya atau tidak benar.
Adapun terkait bila ada ijazah yang masih tertahan Adul Mufti menjelaskan bahwa sekolah bisa memfasilitasi bila ingin melamar kerja
"Kami bisa memberi copy ijazah yang dilegalisir namun apabila harus diambil tanpa melunasi kami keberatan, kamipun memilah dan memilih ada subsidi silang bagi anak yatim dan tak mampu ada program dari Baznas dan hal tersebut di benarkan oleh Kepala Sekolah, Kepala Sekolah pun sempat mengucapkan bahwa MAN merasa di anak tarikan dikarenakan MAN hanya mendapat dana Bos dari pusat
"Bila mengandalkan hanya dari pusat kami tidak cukup untuk melaksanakan program program untuk keunggulan dan kwalitas murid ,bapak bisa lihat di website kami. Kamipun sering bekerja sama dengan media media yang ada di Banten bahkan dengan TV nasional" ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang Madrasah Propinsi Banten, Umam saat ditemui di ruangan kerjanya Senin (15/12/2025), Mengatakan belum bisa membenarkan atau menyalahkan pihak sekolah.
" kami harus terjun kelapangan mengkroscek adapun terkait penggalangan dana oleh komite kami tidak tidak terkait dengan Permendikbud no 75 kami punya aturan sendiri yaitu SK dirjen Pendis no 3601 tahun 2024 ,dikarenakan MAN tidak mendapatkan Bosda berbeda dengan SMKN atau SMAN yang jelas mendapat Bosda" ujar umam terkesan MAN di anak tarikan karena menurut umam melalui Kaban pihak nya telah tiga kali mengajukan ke gubernur namun belum terealisasi hingga sekarang.
Hingga berita ini di muat wartawan belum bertemu dengan Ketua Komite untuk mempertanyakan untuk apa saja uang tersebut dan sudah berjalan 3 tahun dari 792 siswa yang ada, karena didalam SK Pendis no 3601 pengelolaan dana komite harus transparan dan harus dilaporkan sesuai dengan Bab II No 2 tentang pengelolaan dana Komite Madrasah. Akuntabel No 3 Bab II serta harus secara sukarela Bab II No 6 .dalam artian tidak ada kewajiban tekanan atau paksaan dari pihak manapun dalam proses penggalangan dana. jadi bila itu di sama ratakan kelas X Rp. 3 juta kelas XI Rp. 2 juta dan Kelas XII Rp. 1,5 juta apakah itu satu bentuk sukarela .
Agus pegiat sosial dari Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang berharap Gubernur atau Wakil Gubernur agar memfasilitasi program sekolah gratis.
"Dikarenakan Sekolah Madrasah belum tersentuh oleh Bosda jadi meskipun MAN itu termasuk sekolah negri ternyata tidak gratis. Saya sebagai masyarakat atau mungkin mewakili hati para wali murid menunggu janji program Gubernur Banten terealisasi" ujarnya (Agus)
