MenaraToday.Com - Pandeglang :
Warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, diguncang kabar memilukan setelah terungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah berinisial A (40) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga awal 2025 atau sejak korban berusia 11 tahun, dan kini sang anak tengah mengandung 7 bulan.
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak sekolah mempertanyakan ketidakhadiran korban yang tidak masuk selama hampir dua bulan. Pihak sekolah kemudian menghubungi ibu korban, yang telah bercerai dari pelaku, untuk menanyakan keberadaan korban.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan bahwa ibu korban kemudian melakukan pencarian sendiri untuk mengetahui kondisi anaknya. Dari proses tersebut, fakta mengejutkan terungkap korban dalam keadaan hamil tua.
“Dari pencarian tersebut, diketahui bahwa korban tengah hamil 7 bulan dan diduga kuat kehamilan tersebut merupakan akibat dari perbuatan ayah kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan lengkap dari ibu korban, Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku saat ini ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda hingga Rp 5 miliar," jelasnya.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan tanpa kompromi.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan, baik secara psikologis maupun hukum, untuk pemulihan yang optimal,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi kekerasan terhadap anak sedini mungkin, terutama karena banyak korban memilih diam akibat tekanan psikologis maupun relasi kuasa dengan pelaku. (ILA)
