Lakukan PHK Sepihak, Menejemen PTPN IV Regional 1 KBDSL Dituding Kangkangi Prosedur Kepatutan

MenaraToday.Com - Asahan :

Mencuatnya informasi terkait  praktik  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang  diduga  cacat prosedur dan kepatutan,  pada  Karyawan Pemanen  PTPN IV Regional I, Kebun Bandar Selamat (KBDSL) berinisial DSB , terduga pencuri 20 Kg Brondolan Sawit milik kebun,  pada (4/12/2025) lalu, dan telah berdamai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) di Polsek Bandar Pulau, (5/12/2025), kini terus bergelinding liar bak bola salju, yang kian membesar.

Hal ini di ungkapkan Amri Simanjuntak selaku Tokoh Masyarakat Asahan atas  yang mengkritisi kinerja dan kebijakan manajemen PTPN IV KBDSL  bersama  pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) pimpinan Amri Lubis semakin kurang memahami tupoksinya sebagai ketua SPBUN.

Sejumlah karyawan aktif, yang tidak ingin di sebutkan  identitasnya,    turut menuding , jika  sejak setahun terakhir ini, proses rapat internal manajemen dengan SPBun),  dalam rapat Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit,  yang membahas   karyawan bermasalah (melanggar PKB), terakhir ini,  hanya berlangsung sebagai perundingan formalitas belaka, dan sarat kepentingan.

Padahal menurutnya, sejumlah sanksi lain bentuk kebijakan  pembinaan,  seperti Surat Peringatan (SP) dan Mutasi Kerja, juga merupakan sanksi hukuman juga, dan  dapat diterapkan, dengan pertimbangan sejumlah aspek sosial kemanusiaan, dan semua itu,  jelas tertuang  dalam PKB.

Ia juga menimpali sanksi PHK sepihak yang dijatuhkan terhadap karyawan pemanen  DSB yang telah bekerja sekitar 7 tahun,  menurutnya, dalam capaian target produksi perusahaan perkebunan,  karyawan pelaksana (pemanen)  menjadi ujung tombak  produksi yang   rentan mendapat tekanan dilapangan dalam bekerja, tapi itu tampaknya akhir akhir ini, tak menjadi nilai yang turut dipertimbangkan oleh manajemen dalam konteks PHK,.

Menyoroti kasus PHK yang menimpa DSB, diketahui bahwa manajer Kebun saat itu dalam masa transisi pergantian jabatan, dan pucuk pimpinan  di kendalikan  oleh Pejabat Sementara (PjS) oleh  Asisten Kepala (Askep) Ardi Mazwar.

Askep  tidak membantah ketika dikonfirmasi wartawan (8/1)2025) terkait prosedur yang telah  diterapkannya dalam PHK terhadap DSB.

Meski diakuinya tidak terlalu menguasai aturan hukum terkait prosedur PHK, 

Diketahui sebelumnya, proses penjatuhan  sanksi PHK, terhadap DSB, Hanya dengan menggelar rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit antara manajemen dan  SPBun pada 6 Desember 2025, tanpa sepengetahuan DSB.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, pihak manajemen menjatuhkan sanksi PHK dan mengundang DSB ke kantor kebun untuk menandatangani Surat Keputusan PHK serta Perjanjian Bersama (PB) sebagai tanda berakhirnya hubungan kerja.

DSB menduga proses PHK yang dilakukan manajemen PTPN IV KBDSL tidak sesuai prosedur .

Ia menilai seolah-olah dirinya telah menerima keputusan PHK secara sepihak, padahal persoalan tersebut belum pernah dirundingkan secara bipartit dengan melibatkan dirinya.

Merespon sikap penolakan  DSB , atas permohonan tertulisnya,  Pihak manajemen terdiri dari Askep Ardi Mazwar  dan maneger defenitif Judha Iskandar,  pada 15/1)2026, bersama DSB, menggelar Rapat perundingan Bipartit di Kantor Kebun, tanpa melibatkan SPBun, 

Hasil perundingan bipartit,  tidak tercapai kesepakatan, dan saya akan menempuh upaya tripartit,  demikian  diungkapkan DSB pada wartawan (15/1/2026), usai perundingan selesai digelar.

Pada dokumen  risalah Bipartit , tertuang pendapat para pihak Pekerja DSB memohon,  untuk diberikan sanksi hukum lainnya, seperti mutasi dan atau surat peringatan, selain dari PHK, sementara pendapat  manajemen  menyebutkan rasa prihatin atas keputusan  PHK yang telah diterima oleh DSB, yang telah ditandatangani Region Head , namun manajemen Kebun Bandar Selamat tidak dapat mengubah keputusan PHK tersebut,

Dan terkait perundingan LKS Bipartit sebelumnya yang tak diketahui DSB, pihak perusahaan berpendapat sudah diwakilkan oleh Serikat Pekerja sesuai yang tertuang dalam PKB, bahwa anggota serikat boleh diwakilkan langsung pengurus Serikat yang ditunjuk dalam lembaga.

Serta  mekanisme  RJ yang ditandatangani di Polsek Bandar Pulau, pendapat manajemen adalah supaya DSB tidak dilanjutkan keranah hukum pidana.

DSB  juga mengungkapkan kekecewaannya , atas sikap  manajemen yang dianggapnya ngawur telah menuding pihak SPBun, yang tidak menyampaikan risalah LKS Bipartit yang menjadi rekomendasi PHK dijatuhkan padanya, sementara  DSB  menyebut pertemuannya dengan pengurus SPBun, tanggal (12/8)  di Kantor Afdeling III,  serta pada pertemuan berikutnya  29/12/2025, Pihak SPBun mengatakan, bahwa keputusan PHK, sudah ditetapkan manajemen.

Terpisah, Askep Ardi Mazwar, ketikan dikonfirmasi oleh wartawan melalui chating WhatsApp (15/1/2026) terkait hasil  mediasi bipartit tersebut, menjawab tidak tercapai kesepakatan.

"Pada dasarnya Manajemen Kebun Bandar selamat tidak bisa merubah keputusan yg telah ditetapkan Perusahaan ya Bang.",  balas  Ardi Mazwar.

Ketika ditanya, apakah risalah hasil dari bipartit itu, akan dikirimkan ke Kantor Head Region, dan  Disnaker Asahan ?, sampai dengan terbitnya berita ini, Ardi Mazwar, tidak menjawab.  (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama