MenaraToday.Com - Asahan :
Mencuatnya informasi terkait praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga cacat prosedur dan kepatutan, pada Karyawan Pemanen PTPN IV Regional I, Kebun Bandar Selamat (KBDSL) berinisial DSB , terduga pencuri 20 Kg Brondolan Sawit milik kebun, pada (4/12/2025) lalu, dan telah berdamai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) di Polsek Bandar Pulau, (5/12/2025), kini terus bergelinding liar bak bola salju, yang kian membesar.
Hal ini di ungkapkan Amri Simanjuntak selaku Tokoh Masyarakat Asahan atas yang mengkritisi kinerja dan kebijakan manajemen PTPN IV KBDSL bersama pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) pimpinan Amri Lubis semakin kurang memahami tupoksinya sebagai ketua SPBUN.
Sejumlah karyawan aktif, yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, turut menuding , jika sejak setahun terakhir ini, proses rapat internal manajemen dengan SPBun), dalam rapat Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, yang membahas karyawan bermasalah (melanggar PKB), terakhir ini, hanya berlangsung sebagai perundingan formalitas belaka, dan sarat kepentingan.
Padahal menurutnya, sejumlah sanksi lain bentuk kebijakan pembinaan, seperti Surat Peringatan (SP) dan Mutasi Kerja, juga merupakan sanksi hukuman juga, dan dapat diterapkan, dengan pertimbangan sejumlah aspek sosial kemanusiaan, dan semua itu, jelas tertuang dalam PKB.
Ia juga menimpali sanksi PHK sepihak yang dijatuhkan terhadap karyawan pemanen DSB yang telah bekerja sekitar 7 tahun, menurutnya, dalam capaian target produksi perusahaan perkebunan, karyawan pelaksana (pemanen) menjadi ujung tombak produksi yang rentan mendapat tekanan dilapangan dalam bekerja, tapi itu tampaknya akhir akhir ini, tak menjadi nilai yang turut dipertimbangkan oleh manajemen dalam konteks PHK,.
Menyoroti kasus PHK yang menimpa DSB, diketahui bahwa manajer Kebun saat itu dalam masa transisi pergantian jabatan, dan pucuk pimpinan di kendalikan oleh Pejabat Sementara (PjS) oleh Asisten Kepala (Askep) Ardi Mazwar.
Askep tidak membantah ketika dikonfirmasi wartawan (8/1)2025) terkait prosedur yang telah diterapkannya dalam PHK terhadap DSB.
Meski diakuinya tidak terlalu menguasai aturan hukum terkait prosedur PHK,
Diketahui sebelumnya, proses penjatuhan sanksi PHK, terhadap DSB, Hanya dengan menggelar rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit antara manajemen dan SPBun pada 6 Desember 2025, tanpa sepengetahuan DSB.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, pihak manajemen menjatuhkan sanksi PHK dan mengundang DSB ke kantor kebun untuk menandatangani Surat Keputusan PHK serta Perjanjian Bersama (PB) sebagai tanda berakhirnya hubungan kerja.
DSB menduga proses PHK yang dilakukan manajemen PTPN IV KBDSL tidak sesuai prosedur .
Ia menilai seolah-olah dirinya telah menerima keputusan PHK secara sepihak, padahal persoalan tersebut belum pernah dirundingkan secara bipartit dengan melibatkan dirinya.
Merespon sikap penolakan DSB , atas permohonan tertulisnya, Pihak manajemen terdiri dari Askep Ardi Mazwar dan maneger defenitif Judha Iskandar, pada 15/1)2026, bersama DSB, menggelar Rapat perundingan Bipartit di Kantor Kebun, tanpa melibatkan SPBun,
Hasil perundingan bipartit, tidak tercapai kesepakatan, dan saya akan menempuh upaya tripartit, demikian diungkapkan DSB pada wartawan (15/1/2026), usai perundingan selesai digelar.
Pada dokumen risalah Bipartit , tertuang pendapat para pihak Pekerja DSB memohon, untuk diberikan sanksi hukum lainnya, seperti mutasi dan atau surat peringatan, selain dari PHK, sementara pendapat manajemen menyebutkan rasa prihatin atas keputusan PHK yang telah diterima oleh DSB, yang telah ditandatangani Region Head , namun manajemen Kebun Bandar Selamat tidak dapat mengubah keputusan PHK tersebut,
Dan terkait perundingan LKS Bipartit sebelumnya yang tak diketahui DSB, pihak perusahaan berpendapat sudah diwakilkan oleh Serikat Pekerja sesuai yang tertuang dalam PKB, bahwa anggota serikat boleh diwakilkan langsung pengurus Serikat yang ditunjuk dalam lembaga.
Serta mekanisme RJ yang ditandatangani di Polsek Bandar Pulau, pendapat manajemen adalah supaya DSB tidak dilanjutkan keranah hukum pidana.
DSB juga mengungkapkan kekecewaannya , atas sikap manajemen yang dianggapnya ngawur telah menuding pihak SPBun, yang tidak menyampaikan risalah LKS Bipartit yang menjadi rekomendasi PHK dijatuhkan padanya, sementara DSB menyebut pertemuannya dengan pengurus SPBun, tanggal (12/8) di Kantor Afdeling III, serta pada pertemuan berikutnya 29/12/2025, Pihak SPBun mengatakan, bahwa keputusan PHK, sudah ditetapkan manajemen.
Terpisah, Askep Ardi Mazwar, ketikan dikonfirmasi oleh wartawan melalui chating WhatsApp (15/1/2026) terkait hasil mediasi bipartit tersebut, menjawab tidak tercapai kesepakatan.
"Pada dasarnya Manajemen Kebun Bandar selamat tidak bisa merubah keputusan yg telah ditetapkan Perusahaan ya Bang.", balas Ardi Mazwar.
Ketika ditanya, apakah risalah hasil dari bipartit itu, akan dikirimkan ke Kantor Head Region, dan Disnaker Asahan ?, sampai dengan terbitnya berita ini, Ardi Mazwar, tidak menjawab. (SDM)

