MenaraToday.Com - Pandeglang :
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) meminta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pandeglang untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tahunan terkait penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat DPMPD Kabupaten Pandeglang Nomor 400.10.7/09-DPMPD/I/2026 tanggal 7 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pandeglang.
Melalui surat tersebut, DPMPD meminta pemerintah desa untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring atas penyelesaian laporan pertanggungjawaban dana ketahanan pangan Tahun 2025 tahap I dan II yang telah diterima dan dikelola oleh BUMDes sesuai proposal dan rencana anggaran biaya.
Selain penyampaian LPJ, pemerintah desa juga diminta melaporkan pelaksanaan Rencana Kerja BUMDes Tahun 2025, menyusun Rencana Program Kerja Tahun 2026, serta menetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha melalui forum Musyawarah Desa tahunan.
DPMPD menegaskan bahwa seluruh dokumen hasil kegiatan tersebut harus sudah disampaikan ke DPMPD Pandeglang paling lambat akhir Januari 2026.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, H. Muslim Taufik, S.Ag., M.Pd, menyampaikan bahwa pelaporan BUMDes merupakan kewajiban sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
“BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban ini penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat desa melalui Musdes tahunan,” ujarnya.
Muslim Taufik berharap melalui penyampaian LPJ dan penyusunan rencana kerja tahunan, BUMDes di Kabupaten Pandeglang dapat semakin berkembang, meningkatkan pendapatan desa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kasie Pembangunan Kecamatan Labuan, Dedeh Herawatie, SE, mengungkapkan bahwa saat ini BUMDes di Kecamatan Labuan sedang dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas program dan anggaran Tahun 2025.
“Untuk Kecamatan Labuan baru tiga desa yang dilakukan Monev yaitu Desa Labuan, Sukamaju, dan Banyu Mekar. Enam desa lainnya belum karena berbagai kendala,” jelasnya.
Terkait kendala yang dihadapi, Dedeh menyampaikan bahwa setiap BUMDes memiliki permasalahan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis usaha yang dikelola.
“Beda-beda, karena kegiatan usahanya juga berbeda,” ujarnya singkat.
Terkait adanya surat edaran penyampaian LPJ bagi para pengelola BuMDes, Dedeh mengaku sudah mendengar namun pihaknya belum menerima.
“Udah denger sih, tapi suratnya belum menerima dari Pemdes untuk penyampaian LPJ,” tutupnya. (ILA)
