Proyek Pengerasan Badan Jalan Di Pasar Bila II B Disorot Warga, Pihak Berwenang Bungkam

MenaraToday.Com - Labura :

Proyek Pengerasan Badan Jalan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025 di Kampung Masjid Lingkungan Pasar Bila II B, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura menuai sorotan publik, pasalnya proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 70 juta yang dikerjakan oleh Pokmas Bina Bersama dinilai tidak sesuai dan terkesan tidak transparan serta lemahnya pengawasan teknis.

Ironisnya hingga berita ini diterbitkan, Senin (19/1/2026), Lurah Kampung Masjid, Syafaruddin terkesan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, malah Syafaruddin memblokir nomor wartawan. Sehingga sikap diam ini menjadi tandatanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi pengawasan proyek tersebut.

Tim media dan masyarakat menilai ketidakjelasan spesifikasi serta hasil pekerjaan yang menuai kritik yang merupakan integritas pejabat publik salam pengelolaan anggaran.

"Semestinya pejabat publik tidak hanya sekedar berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan akuntabilitas dalam memastikan kualitas perkejaan di lapangan". Ujar salah seorang warga Pasar Bila II B menanggapi hal inum

Masyarakat Pasar Bila II B menilai proyek tersebut lebih mengejar realisasi anggaran ketimbang memberikan manfaat maksimal dampak pembangunan dan penggalian mutu pekerjaan.

Dengan lemahnya tranparansi dinilai sebagai cerminan dari kudanya keseriusan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

"Kita menduga proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB dan pengerjaannya adal jadi serta terindikasi di Mark up atau dapat dikatakan adanya praktek korupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok" ucap warga 

Proyek Pengerasan di Kelurahan Kampung Mesjid Pasar Bila II B memiliki volume  panjang 1,32,5 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 0,25 meter dan selesai di kerjakan 30 Desember 2025

Atas dasar itu masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Labura, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan peninjauan maupun audit menyeluruh baik secara administratif teknis maupun fisik lapangan 

Hingga berita ini di tayangkan, pihak pelaksana Pokmas maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama