Tidak Koperatif, Mantan Pejabat BRI Iskandar Muda Di Tangkap Penyidik Pidsus Kejari Medan

MenaraToday.Com - Medan :

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan menangkap seorang mantan pejabat BRI Iskandar Muda Medan berinisial S, Senin (26/1/2026) 

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menyebutkan bahwa S tidak koperatif dan mempersulit proses penyidikan. Perjaga dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai dengan ketentuan pada tahun 2022/2023.

"Karena tidak koperatif dan sulit dipanggil, kita pun melakukan penangkapan terhadap S di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian pelaku kita bawa ke kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka" jelas Riza.

Riza menambahkan dalam kasus ini negara menjalani kerugian sebesar Rp. 1,36 Milyar 

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama