MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan lembar kulit biawak di Pelabuhan Teluk Nibung, rencananya kulit biawak ini akan dikirim ke Malaysia.
Sebanyak 1984 lembar kulit biawak air tawar atau bahasa Latinnya Aranus Salvator Ini tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pihak karantina dan rencananya akan dikirim ke Malaysia dengan menggunakan kapal ekspor.
Kepala kantor Bea Cukai Teluk Nibung Hasan Ashari yang dikonfirmasi melalui Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung Agus Teguh Rudianto menjelaskan sebelumnya kulit biawak ini di titipkan di tempat penyimpanan sementara di gudang pelabuhan Teluk Nibung pada Minggu ( 8/2/2026) malam.
"Untuk mengelabui petugas pihak pengiriman menyembunyikan ribuan kulit biawak ini di dalam dua Fiber ikan dan ditutupi dengan kerang*, ucapnya kepada wartawan Senin ( 9/2/2026).
Walaupun biawak tergolong jenis satwa tidak dilindungi atau Apendik Buah. Yakni satwa liar yang belum terancam punah namun akan menjadi terancam punah apabila perdagangannya tidak terkontrol dan memerlukan dokumen resmi untuk membawanya ke luar daerah.
Untuk bisa mendapatkan surat angkut tersebut si pemilik terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar terkait mengedarkan satwa jenis ini meski dalam kondisi hidup maupun mati. Dan jika tidak memiliki surat ini, maka dianggap mengambil dari alam secara illegal serta bisa dikenakan sangsi hukuman.
Setelah dilakukan pendataan , ribuan kulit biawak ini diserahkan kepada pihak karantina Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut. ( FM)
