MenaraToday.Com - Asahan :
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menyebutkan bahwa pihaknya telah menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap Aipda AHS terkait kasus perdagangan sisik trenggiling yang telah di vonis 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kamjs (20/2/2026) AKBP Revi Nurvelani menjelaskan setelah menerima laporan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp. 500 juta Subs 6 bulan, pihaknya sudah menerapkan PDTH kepada Aipda AHS.
"Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan kita akan menerapkan sanksi PDTH terhadap AHS karena dipastikan tidak akan masuk Dimas selama menjalani hukuman. Sanksi PDTH ini merupakan langkah resmi institusi Kepolisian sesuai regulasi internal. Polri memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga meski anggota terlibat pelanggaran pidana." Jelasnya
Lebih lanjut AKBP Revi Nurvelani menjelaskan berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, AHS divonis 9 tahun dan melakukan putusan banding dengan nomor 199/PID.SUS-LH/2026/PT.MDN karena terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling di wilayah Kabupaten Asahan.
"Polres Asahan komitmen dalam melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi" jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam kejahatan lingkungan atau perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak akan ditoleransi, dan mekanisme internal serta hukum tetap berjalan. (Nn)
