Korupsi Dana Pendidikan Di Jambi, Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Tragedi Perampasan Hak Generasi Bangsa

MenaraToday.Com.- Jambi :

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Ia bukan sekadar program pemerintah, bukan sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan fondasi masa depan. 

Namun ketika dana pendidikan dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara yang dirampas adalah harapan, kesempatan, dan masa depan anak-anak Jambi.

Provinsi Jambi hari ini masih menghadapi persoalan serius dalam sektor pendidikan. Data menunjukkan tingginya angka anak dan remaja yang putus sekolah. 

Tercatat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sekitar 49.277 remaja usia 16–18 tahun Putus sekolah. Pada kelompok usia 13–15 tahun, terdapat 6.536 anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Sementara pada usia 7–12 tahun, masih ada 1.589 anak yang belum pernah sekolah atau putus sekolah.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah, ada mimpi, ada masa depan yang terancam. Ketika hampir 50 ribu remaja usia SMA tidak berada di bangku sekolah, maka yang sedang kita hadapi bukan persoalan kecil ini adalah darurat pendidikan.

Ironi semakin terasa ketika dana pendidikan yang seharusnya menjadi solusi justru diduga dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 21 miliar. Angka sebesar itu seharusnya mampu membangun ruang kelas baru, memperbaiki gedung sekolah yang rusak, menyediakan laboratorium dan fasilitas teknologi, hingga membiayai beasiswa bagi puluhan ribu siswa dari keluarga kurang mampu.

Kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Banyak gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai atap bocor, dinding retak, lantai rusak, bahkan fasilitas sanitasi yang jauh dari standar. Sarana dan prasarana pendidikan seperti laboratorium IPA, komputer, dan akses internet masih sangat terbatas, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan.

Korupsi dana pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ia adalah kejahatan moral dan sosial. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, yang menjadi korban bukan hanya negara, tetapi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Dampaknya tidak berhenti pada satu generasi. Remaja yang putus sekolah hari ini berisiko menghadapi keterbatasan ekonomi di masa depan. Rendahnya tingkat pendidikan akan berdampak langsung pada daya saing sumber daya manusia Jambi di tingkat nasional. 

Jika ini terus dibiarkan, kita sedang mewariskan masalah struktural jangka panjang, Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan tegas termasuk nama Gubernur yang di sebut-sebut dalam persidangan bahwa Pemintaan Uang untuk keperluan Gubernur. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap kejahatan yang merampas hak pendidikan anak-anak.

Lebih jauh, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar setiap rupiah benar-benar sampai ke sekolah dan siswa yang membutuhkan.

Anak-anak Jambi berhak atas masa depan yang lebih baik. Dan negara wajib memastikan bahwa hak itu tidak lagi dirampas oleh praktik korupsi. Pendidikan bukan sekadar anggaran ia adalah investasi peradaban. (Mucin / Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama