Sadis, Pria Penjual Burung Di Asahan Siksa Isteri Ke 3 Hingga Meninggal Dunia.


MenaraToday.Com - Asahan :

Peristiwa pembunuhan seorang ibu muda 
berinisial AIP (20) yang dilakukan oleh suaminya berinsial MA (29) pada hadis Senin (2/2/20026) di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara sontak membuat heboh masyarakat Asahan.


Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun MenaraToday.Co, korban adalah isteri ke tiga dari empat isteri pelaku.

"Isteri pertamanya di Malaysia bang dari isteri pertamanya punya anak perempuan 4, dan korban ini isteri siri pelaku yang ketiga dan sudah punya ana satu orang laki-laki, sementara isteri ke dua dan empat nya tidak ada anaknya bang" ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak di publikasikan, Selasa (3/2/2026) siang

Lebih lanjut warga yang mengaku kenal dengan sosok pelaku dan korban menyebutkan bahwa profesi pelaku adalah penjual burung.

"Dia (pelaku-red) penjual burung bang, dan informasi yang kami terima bahwa korban meninggal dunia karena mengalami penganiayaan oleh pelaku dan kabar yang kami terima pelaku memukul dada dan memijak tubuh korban  sampai korban muntah-muntah, tidak itu saja kepala korban juga di benturkan kedinding lali di seret ke kamar mandi dan di kamar mandi kepala korban di celupkan ke air hingga korban tidak sadarkan diri. Karena pelaku menganggap korban hanya pingsan, pelaku membiarkan korban selama satu jam, karena korban tidak bangun-bangun, pelaku panik dan membawa korban ke Rumah Sakit dan sampai di RS korban dinyatakan sudah meninggal dunia bang" ujar warga memaparkan kronologis nya.

Karena takut perbuatannya diketahui, pelaku membuah skenario bahwa korban jatuh dari sepeda motor. Namun pihak keluarga korban merasa curiga dengan kematian korban, lalu pihak keluarga pun membuah laporan ke Mapolres Asahan. 

Terpisah Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora saat dikonfirmasi awak media memaparkan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian pun melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Berdasarkan hasil autopsi di RSU Haji Abdul Manan Simatupang didapati tanda-tanda kekerasan di tubuh jenazah korban Seperi terdapat patah tulang iga, robekan organ hati serta terdapat luka memar di tubuh korban. Setelah memastikan bahwa kematian korban merupakan akibat penganiayaan, tim unit Jatanras bersama unit PPPA pun langsung meringkus pelaku dan saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti terdapat tanda kekerasan di tubuh korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya" jelas Immanuel. 

Lebih lanjut Immanuel menyebutkan pelaku telah ditahan dan atas perbuatan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini kita masih mendalami motif pembunuhan ini". Ujarnya (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama