Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu Asal Aceh.


MenaraToday.Com - Deli Serdang :

Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,142 Gram atau 21 Kg lebih dari tangan dua orang kurir berinisial B (29) warga Kabupaten Bireun dan Z (29) warga Medan Belawan, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatresnarkoba Kompol Fery Kusnadi dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi intelijen terkait jaringan narkoba lintas provinsi.

"Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh yang masuk melalui Belawan dan akan dikirim ke Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan secara intens akhirnya kita berhasil meringkus kedua pelaku yang saat itu membawa sebuah tas ransel dan koper. Saat kita ringkus dan memeriksa bawaan kedua pelaku kita menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat 21,142 gram yang disimpan di dalam tas ransel dan koper pakaian" jelas perwira berpangkat satu mawar yang memiliki titel akademik doktor tersebut. 

Lebih lanjut Kompol Fery Kusnadi menjelaskan setelah menemukan barang bukti, kedua pelaku langsung di giring ke ruangan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ujarnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama