MenaraToday.Com - Malang :
Praktik percaloan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga terjadi di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Seorang warga yang mengaku menjalankan usaha rental mobil diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif cukup tinggi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, terduga calo tersebut menawarkan jasa pembuatan SIM A dengan tarif sekitar Rp. 950 ribu dan SIM C sebesar Rp. 850 ribu. Ia juga menyebut bahwa proses pembuatan cukup menggunakan KTP dan SIM dapat selesai dalam waktu singkat.
“Kalau SIM A Rp. 950 ribu, SIM C Rp. 850 ribu. Cukup KTP saja, besok bisa jadi,” ungkapnya kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada petugas Baur SIM Tegaron Talangagung Kepanjen. Petugas membenarkan bahwa nama usaha Pita Jaya Trans sempat muncul di layar ponselnya.
Menurut keterangan petugas, terduga calo tersebut beberapa hari telah diamankan.
“Barusan saya tangkap, orangnya sangat arogan,” ujar petugas Baur SIM kepada awak media.
Namun hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan kepada terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal 12 Maret 2026 yang bersangkutan masih sempat menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga hampir mencapai Rp. 1 juta.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna mendapatkan kejelasan mengenai proses penindakan terhadap dugaan praktik percaloan tersebut. (Bonong)
