Dalam Waktu 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Orang Pengedar Narkoba

MenaraToday.Com - Pematangsiantar  :

Dalam kurun waktu 24 jam, Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus lima orang pengedar narkotika dari empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring dihadapan awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang disebutkan warga, untuk penangkapan pertama kita lakukan di Jalan Penyambungan, Kemudahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, sekira pukul 08.45 Wib. Di lokasi ini kita meringkus seorang pelaku berinisial HA (41) dan dari tangan pelaku kita menemukan empat paket sabu dengan berat 2,32 gram. Kemudian pada pukulm03.45 Wib kita meringkus dua pelaku berinisial HRP (22) dan RDP (20) saat berada di teras rumah yang berada di Jalan Lobak kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan dari kedua pelaku kita mengamankan dua paket sabu seberat 1,76 gram, lalu sekira pukul 20.15 Wih kita meringkus seorang pelaku berinisial AW (47) di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pelaku kita menemukan lima paket ganja seberat 85,08 gram dan 15 paket sabu dengan berat 4,93 gram dan terakhir kita meringkus seorang pelaku berinisial MACL (48) di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat sekitar pukul 20.00 Wib. Dari tangan pelaku kita menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 2,18 gram". Papar Kasatnarkoba, Sabtu (7/3/2026) pagi.

Lebih lanjut AKP Irwanta Sembiring menjelaskan kelima pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mapolresta Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ke lima pelaku telah kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup" ujarnya. (RS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama