MenaraToday.Com - Medan :
Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menjelaskan bahwa uang para Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sebesar Rp. 28 Milyar di pergunakan okeh tersangka Andi Hakim Febriansyah eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara untuk berbagai investasi di berbagai daerah serta membangun Spot Centre di Labuhanbatu.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Rahmat Budi Handoko saat dikonfirmasi beberapa awak media terkait perkembangan pengungkapan kasus penangkapan Andi Hakim Febriansyah dikantornya, Selasa (31/3/2026) pagi
Perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut menambahkan selain membangun Spot Centre, Andi juga membangun mini zoo dan Cafe di Kabupaten Labuhanbatu
"Jadi dana para jemaat tersebut dibangun berbagai investasi yang diduga kuat melalui perusahaan atas nama isterinya, Camelia Rosa. Selain itu juga Andi menggunakan uang tersebut untuk membangun berbagai aset di daerah lain seperti di Kota Medan" ujarnya.
Saat disinggung terkait penyitaan aset milik tersangka, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebutkan bahwa Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan kepada pihak Pengadilan.
"Intinya seluruh aset yang diduga dibangun atau dibeli dengan menggunakan uang para Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara akan kita ajukan penyitaan nya dan kita sidah mendata apa-apa saja aset milik pelaku yang menggunakan uang milik para Jemaat Gereja" ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah beserta istrinya yang sebelumnya kabur ke luar negeri berhasil diamankan pihak imigrasi di Bandara Kuala Namu Internasional Deli Serdang pada hari Senin (30/3/2026) kemudian diserahkan ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. (Madhan)
