- MenaraToday.Com - Medan :
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko memaparkan cara licik eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah "Melahap" uang Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 82 Milyar.
Dalam siaran persnya Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebutkan bahwa eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu Utara Andi Hakim Febriansyah pada tahun 2019 lalu menawarkan pihak Gereja untuk menghimpun dana Jemaat atau Credit Union (CU) ke BNI dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.
"Disini Andi menjanjikan para Jemaat Gereja akan mendapatkan keuntungan dan berbunga sebesar 8 persen pertahunnya padahal produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada dalam program Bank BNI alias programnya fiktif. Karena percaya dan melihat status Andi, para Jemaat Gereja pun menghimpun dana dan berharap akan memperoleh keuntungan dari bunga yang akan dibagi okeh pihak Bank pertahunnya sementara untuk Bank BNI sendiri rata-rata bunga yang diberikan hanya sebesar 3,7 persen" jelas Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kamis (16/3/2026) siang.
Perwira menengah kepolisian yang setingkat lagi berpangkat bintang satu ini menjelaskan bahwa untuk meyakinkan para Jemaat, Andi rela mengeluarkan uang pribadinya beberapa kali yang diberikan kepada Jemaat Gereja, yang seolah-olah uang tersebut adalah bunga atau keuntungan dari investasi. Namun uang para Jemaah yang disebutkan Andi sebagai bunga 8 persen disetorkan secara manual, bukan secara otomatis.
"Jadi untuk melancarkan aksinya, Andi mengeluarkan surat palsu dan tandatangan palsu yang bertujuan untuk menarik duit dan bilyet (dokumen) resmi yang menunjukkan bahwa nasabah punya uang di Bank BNI dan uang milik para Jemaat diduga dipindahkan ke rekening isterinya atas nama Camelia Rosa dan perusahaan mereka atas nama PT. Chaiara Keanu Charerm Sejahtera" jelasnya.
Ia juga menyebutkan selain itu ada juga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Andi dengan menerbitkan bilyet deposito palsu dan terdapat tandatangan nasabah atas nama Manotar Marbun pada formulir penarikan tunai untuk memindahkan dana ke rekening penampungan milik pribadi Andi, Isteri dan perusahaan miliknya.
Andi juga menjelaskan kasus ini terkuak pada Bulan Desember 2025 dimana para Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara terakhir kali mengumpulkan dan menyimpan uang ke Bank BNI Aek Nabara.
"Jadi tanpa ada kecurigaan sama sekali penyetoran uang tetap berjalan seperti biasa, akan tetapi dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan yang di Bank diambil oleh Andi dengan alasan akan ada pembaharuan dan pada tanggal 9 Februari 2026, Andi pun mengajukan cuti ke perusahaan dan pada tanggal 19 Februari 2026, Andi mengundurkan diri dari Bank BNI dengan pensiun dini sejak tanggal 20 Februari 2026. Lalu seorang pegawai Bank BNI, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi Gereja, dan menyampaikannya ke suster dan pengurus.bahwa Andi telah mengundurkan diri, mendengar pengakuan Ari Septian Saragih suster dan pengurus gereja pun kaget dan menjelaskan kepada Ari bahwa pihak Gereja ada menitipkan uang jemaat sebesar Rp. 28 Milyar kepada Andi, lalu pihak Bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para Jemaat dan pengurus Gereja dan didapatkan adanya indikasi penggelapan yang dilakukan oleh Andi dan pada tanggal 26 Februari, Kepala Cabang BNI Rantau Prapat, Muhammad Camel membuat Laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/327/II/2026" jelasnya.
Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebutkan setelah menerima laporan dari Kepala Cabang BNI Rantau Prapat, yang membawahi Bank BNI Unit Aek Nabaraz pihaknya pun memanggil Andi untuk diperiksa di Polda Sumut, namun Andi dan isterinya telah berangkat ke Bali untuk liburan.
"Setelah kita selidiki lebih lanjut ternyata Andi Hakim Febriansyah telah kabur ke Australia pada tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 18.55 Wib melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Mengetahui hal tersebut pihak Ditreskrimsus Polda Sumut langsung berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, pihak Interpol dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak dan menangkap Andi Hakim Febriansyah dengan mengajukan penerbitan red notice" paparnya (Madhan)
