MenaraToday.Com - Labusel
Setelah melalui proses ekshumasi dan pemeriksaan sejumlah Satreskrim Polres Labusel berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan muda H. Br. Panjaitan (24) dan meringkus seorang tersangka berinisial HP (30) yang merupakan suami korban.
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasatreskrim AKP Elimawan Sitorus kepada awak media, Jumat (20/3/2026l menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban. Atas dasar tersebut pihak keluarga membuat laporan resmi ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, Guna memastikan penyebab kematian korban polisi pun melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada hari Sabtu (14/3/2026) kemarin yang dilakukan tim oleh tim gabungan dan tim forensik RS Bhayangkara Medan.
"Proses ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik dan akan di tangani secara profesional dan transparan" jelas AKP Elimawan Sitorus
Lebih lanjut Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi memperoleh keterangan penting termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
"Setelah proses ekshumasi dan keterangan anak korban, kita pun menetapkan suami korban sebagai tersangka dalam kasus kematian H. Br. Panjaitan dan kita juga masih mendalami motif kasus ini dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 459 Subs Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun" jelasnya (Aditya).
