MenaraToday.Com - Asahan :
Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge menuai perhatian publik.
Pasalnya perusahaan pelaksana PT. ANHE Kontraksi Indonesia diduga menggunakan material pasir yang berasal dari sumber tidak berizin
Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara dari sektor pajak dan pendapatan daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini mencuat setelah adanya laporan warga yang minta namanya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi berasal dari lokasi tambang yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga juga mempertanyakan legalitas dokumen asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Masyarakat secara tegas mendesak Polda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap asal-usul pasir yang digunakan dalam pembangunan PLTMH tersebut.
“Kami mendukung pembangunan listrik untuk kepentingan masyarakat, tetapi prosesnya harus sesuai aturan hukum. Jika materialnya ilegal, harus diperiksa secara transparan,” ujar salah salah seorang warga setempat.
Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penggunaan material dari tambang ilegal dapat berimplikasi pidana maupun administratif bagi pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi Kades Tomuan Holbung Daniel Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui awak media Kamis (5/3/2026) menyebutkan bahwa dalam hal ini dirinya tidak memiliki wewenang.
"Ngga ada itu bang, apa wewenang ku disitu, koq asa pengiringan opini seperti itu bang". Tulisnya.
Saat disinggung terkait video saat rapat, Kades mengakui bahwa dirinya ikut dalam rapat.
"Benar bang, aku pernah ikut rapat untuk menengahi agar konflik horizontal tidak terjadi antara perusahaan dan pemilik truk tempayan dan perusahaan tetap melanjutkan pekerjaan. Karena 60 lebih warga tempat bekerja disitu bang" ujar Kades yang juga menuliskan dirinya sebagai wartawan.
"Aku pun wartawan bang" tulisnya membalas konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANHE Kontruksi Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (NN)
