MenaraToday.Com - Malang :
Sembilan warga Kabupaten Malang mengaku mengalami peristiwa yang diduga sebagai praktik tangkap–peras–lepas oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin dini hari (2/3/2026).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sembilan orang yang diamankan itu masing-masing berinisial UG, SR, GG, ST, GS, ET, BD, SL, dan LK. Tujuh di antaranya merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, sedangkan dua lainnya berasal dari wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula ketika kesembilan warga tersebut sedang bermain kartu remi di rumah salah satu warga berinisial GS. Sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah orang datang menggunakan 2 mobil dan melakukan penggerebekan mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Para warga itu kemudian diborgol dan dibawa menuju kantor Polda Jawa Timur.
Keesokan harinya, keluarga salah satu warga yang ditangkap dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Roy dan menyatakan berasal dari Polda. Dalam percakapan tersebut, Roy disebut meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta per orang agar para warga tersebut dapat dibebaskan. Jika ditotal, jumlah yang diminta mencapai Rp180 juta.
TN, anak dari salah satu warga yang diamankan, mengaku sempat berkomunikasi intens dengan orang yang mengaku bernama Roy selama perjalanan menuju Surabaya.
“Dalam perjalanan saya terus ditelepon oleh orang yang mengaku Roy dari Polda. Dia menanyakan saya sudah sampai mana, datang dengan siapa dan berapa orang. Saya juga diminta share location dan dipantau terus,” ujar TN kepada awak media.
Sesampainya di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, TN mengaku diarahkan menuju gedung Krimum lantai tiga untuk bertemu dengan orang yang mengaku bernama Roy tersebut. Dalam pertemuan itu terjadi negosiasi mengenai jumlah uang yang harus diserahkan.
Menurut TN, pihak keluarga akhirnya menyerahkan uang dengan total sekitar Rp. 125 juta.
“Awalnya saya menawar Rp 70 juta. Salah satu dari sembilan orang itu mengaku punya uang di ATM sekitar Rp. 30 juta, lalu ditransfer Rp 25 juta. Saya sendiri mentransfer Rp 53 juta dan membawa uang tunai dari rumah Rp 47 juta. Jadi total yang kami serahkan Rp125 juta,” jelasnya.
Awak media kemudian mencoba menghubungi nomor yang mengaku sebagai Roy untuk meminta klarifikasi sejak pukul 12.00 WIB. Namun panggilan baru direspons sekitar pukul 18.00 WIB. Orang tersebut justru membantah keterlibatannya.
“Bukan saya, saya orang biasa,” ujarnya singkat sebelum akhirnya memblokir nomor awak media.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media juga telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada bagian Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur serta ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri guna menggali keterangan resmi terkait sosok yang disebut bernama Roy.
Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana seseorang yang mengaku “orang biasa” dapat membawa serta melepaskan sembilan orang yang sebelumnya ditangkap, sekaligus menerima uang dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang melakukan pelanggaran.
Ia menyatakan tidak akan segan menindak tegas, bahkan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.
Kasus yang dialami sembilan warga Kabupaten Malang tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara jelas. (Bonong)
