Sidak Kamar Hunian Para Napi Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Petugas Ditjenpas Sumut Temukan Barang Barang Terlarang

MenaraToday.Com - Deli Serdang :

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kamar hunian pada Napi di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/3/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan barang-barang yang dilarang dimiliki oleh para narapidana seperti Handphone, charger, kabel sambung dan beberapa barang lainnya.

Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya kepada awak media menyebutkan bahwa sidak tersebut dilakukan oleh pihak Kanwil Ditjenpas Sumut untuk melakukan evaluasi dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Hakim Sanjaya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan demi mewujudkan Lapas Lubuk.Pakam bersih dari barang terlarang terutama Narkoba dan Handphone.

"Benar, dalam sidak ini petugas dari Ditjenpas menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh para warga binaan di dalam kamar sel dan barang-barang tersebut langsung di sita dan dimusnahkan" ujarnya

Dalam pelaksanaan sidak yang dipimpin  oleh Kabid Perawatan, pengamanan dan kepatuhan internal Kanwil Ditjenpas Sumut Rindra Wardhana bersama Pembina Keamanan Permasyarakatn Madya, Erwin Simatupang 

 Dalam kegiatan tersebut Rindra Wardhana dengan tegas menyebutkan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pengunjung serta barang-barang yang masuk ke dalam Lapas 

“Kedepan, pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan akan semakin diperketat agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas,” ujarnya. (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama