MenaraToday.Com - Malang :
Ungkapan “sudah jatuh tertimpa tangga” tampaknya dialami seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Pasalnya, seorang sopir truk berinisial WDD yang mengemudikan kendaraan bernopol N****EF harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa minuman keras jenis arak tanpa cukai oleh Bea Cukai Malang.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dan sopir WDD telah menjalani proses pidana.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Kendaraan truk yang diamankan sebagai barang bukti selama kurang lebih 8 bulan kini menjadi polemik saat hendak diambil oleh pihak pemilik.
Menurut keterangan pihak pemilik truk, pengambilan kendaraan tersebut diduga tidak gratis.
“Saya mendampingi istri WDD untuk mengambil truk itu minggu lalu. Kalau terkait biaya sekitar Rp45 juta,” ungkap Adi P, yang mengaku sebagai suami pemilik kendaraan.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan dalam proses pengambilan barang bukti.
Namun saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswandi, S.H. membantah tegas adanya biaya tersebut.
“Gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Perbedaan pernyataan ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Benarkah pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kepanjen gratis, atau justru ada praktik lain di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan tersebut.
Publik pun kini menanti transparansi dan kejelasan dari pihak terkait. (Bonong)
