MenaraToday.Com - Serang :
Kiki, Kepala SPPI SPPG Desa Kadikaran, Ciruas, KP Majesam RT/RW 03/02 dengan ID SPPG C3RXHRUL saat bertemu wartawan di Kantor Desa Kadikaran sedang mengantarkan sejumlah ompreng Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga kriteria penerima mengaku dan mengatakan bahwa kepengurusan izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) beserta izin IPAL belum beres
Dirinya selaku SPPI telah menyerahkan kepada Mitra atau Yayasan untuk membereskan kepengurusan tersebut
Kiki juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak H. Maman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang di bidang Kesehatan Lingkungan untuk kepengurusan SLHS, namun menurut pengakuan Kiki hasil penelitian wartawan ada satu hal yang ganjil,
dalam pembicaraan tersebut Kiki mengatakan H. Maman selaku Kesling siap membantu untuk kepengurusan IPAL dan menurut Kiki pihak Dinkes khususnya haji Maman menyediakan pengadaan produk IPAL.
Sungguh ironis sambil menyelam minum air selaku bidang Kesling yang mengurus SLHS sebagai ASN bisa mengaku mempunyai produk IPAL dan menawarkan kepada pihak SPPG .
Saat wartawan mencoba konfirmasi terkait ijin SLHS dan terkait IPAL di kantor Dinkes Senin (13/4/2026) Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sedang di Batam begitu pula H Maman, beliau tidak ada di tempat. saat di konfirmasi melalui pesan WA ,H Maman menjawab saya sedang dinas luar balasnya. adapaun ketika dipinta statemen lewat pesan WA terkait SLHS dan Terkait IPAL beliau tidak menjawab .
Tanggapi hal tersebut Roni Nainggolan dari Lembaga Perlindungan Konsumen mengatakan pada wartawan bahwa IPAL di SPPG KP Majasem Kadikaran tidak sesuai dengan peraturan BGN No 1 Tahun 2026 dan ada dugaan bisnis di area Lingkungan Dinkes untuk pengadaan IPAL dengan keterangan Kiki sebagai SPPI .
Bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan menawarkan produk IPAL .
Masih menurut Roni Nainggolan berbisnis boleh syah Syah saja sebagai ASN tapi tidak dalam aji mumpung yang berkait dengan kebijakanya.ASN wajib menaati peraturan disiplin PNS,termasuk PP no 94 tahun 2021.
Lain halnya dengan Hikmat selaku owner yayasan dan disebut mitra karena beliau juga pemodal dari sppg tersebut saat di hubungi melalui pesan WA ditanyakan sudahkah SLHS dibuat beliau mengatakan sudah bukan sedang dalam proses.
Aminudin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara Provinsi Banten sikapi hal tersebut akan menulis surat audience dan Lapdu kepada pihak berwenang jika ditemukan adanya bisnis yang menguntungkan pribadi (Agus)
