Bejat, Pria Berumur 36 Tahun Di Malang Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun

Polisi Klaim Tersangka Pencabulan Ditahan, Keluarga Korban Mengaku Belum Terima Pemberitahuan.


MenaraToday.Com - Malang :

Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah hukum Polres Malang menuai sorotan publik. Selain menyangkut tindak pidana serius, kasus ini juga memunculkan perbedaan informasi antara pihak kepolisian dan keluarga korban.

Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor: LP/B/97/III/2026/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Maret 2026.

Terduga pelaku, pria berinisial Y (36), warga Dusun Ndilem, Kecamatan Kepanjen, diduga melakukan perbuatan yak terpuji,tersebut di kawasan Jalan Raya Sonosari, Kecamatan Pakisaji, tepatnya di sisi utara gudang Bulog.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, AKP Yulis Iriana, menyatakan bahwa penanganan perkara telah berjalan cepat. Ia mengklaim tersangka sudah diamankan dan saat ini dalam penahanan.

“Seingat saya, perkara sudah sidik. Saya konfrim ke penyidik tersangka sudah kami tahan dan pelapor sudah monitor perkembangannya. Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban,” ujar Yulis melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/4/2026).

Namun demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan tersangka maupun perkembangan penyidikan.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan tersangka atau perkembangan kasus ini,” ungkap keluarga korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menanggapi hal tersebut, AKP Yulis mengaku akan segera menindaklanjuti komunikasi kepada keluarga korban. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebenarnya telah diproses.

“Baik, akan saya teruskan ke penyidik untuk segera mengirim SP2HP kepada keluarga korban. SP2HP sudah diajukan dan sudah saya tanda tangani, namun belum diserahkan oleh penyidik,” jelasnya.

Perbedaan informasi ini memunculkan harapan publik agar Polres Malang dapat lebih transparan dan komunikatif dalam menangani kasus, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan masyarakat menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan serta perlindungan bagi korban. Redaksi akan terus mengawal perkembangan perkara ini. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama