DPRD BATU BARA TERIMA NOTA LKPJ TAHUN 2025, WUJUD AKUNTABILITAS DAN FUNGSI KONTROL

Batu Bara, Menaratoday.com - DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna khusus dalam rangka penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mulai pukul 10.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Bapak Safi’i, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Nurhaji dan Wakil Ketua Bapak Rodial.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Syafrizal, S.E., M.A.P., Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Bapak Herryawan, S.T., M.Si., seluruh Anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam dokumen yang disampaikan, dijelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 Ayat (1) yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahan Evaluasi Kinerja LKPJ Bupati Tahun 2025 ini merupakan gambaran nyata penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.

Dokumen ini diserahkan kepada DPRD sebagai bahan informasi dalam sidang paripurna, sekaligus menjadi dasar utama untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Daerah.

"Selain itu, penyampaian nota ini juga merupakan wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balances yang diemban oleh Dewan yang terhormat,"demikian tertuang dalam dokumen resmi tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memastikan berbagai kesepakatan yang telah dibuat bersama antara Eksekutif dan Legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.  

(Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama