MenaraToday.Com - Serang :
Oknum Mantan RT pada tahun 2021 di RT 02 RW 20 perumahan komplek Pemda Sumur Pecung Baru Kelurahan Sumur Pecung kecamatan Kota Serang berinisial M menjual pengelolaan sampah di lingkungan RW 20 senilai Rp 46.000.000 kepada pihak kedua berinisial R .
Rislah jual beli pengelolaan sampah tersebut terjadi pada 6 Januari tahun 2022 kepada R pihak kedua untuk mengelola sampah dilingkungan RW 20 .
Senin 6 April 2026 wartawan mencoba menyambangi kelurahan Sumur Pecung guna konfirmasi hal terkait .
Hayumi selaku Lurah Sumurpecung kota serang dikarenakan baru menjabat sebagai lurah kepada wartawan mengatakan tidak tau apa apa . Sedangkan sekertaris kelurahan yang pernah mengeluarkan surat keterangan usaha pengelolaan sampah kepada wartawan mengatakan hanya mengeluarkan surat tersebut untuk selanjutnya tidak tahu menahu. Pantauan wartawan melihat isi surat tersebut terlihat terkesan Janggal dengan tertulis surat keterangan ini bukanlah ijin tetapi sebagai perijinan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Keterangan usaha tersebut juga timbulkan kerancuan terlihat seolah ingin cari selamat dari pihak pemberi surat keterangan usaha
Dalam surat tersebut, apalagi di akhir kalimat tertulis , Bila suatu hari terjadi penyimpangan dan perubahan bentuk usaha yang menyebabkan terjadinya gugatan atau tuntutan dari pihak lain . Maka segala resiko menjadi tanggung jawab pemohon.
Seolah telah mengetahui akan ada konflik dalam usaha tersebut .
Wartawan mencoba menghubungi kepala bidang Lingkungan hidup kota serang Didi yang sebelumnya bertugas di dinas perumahan permukiman bidang pasos pasum yang sudah pasti mengetahui terkait pasos pasum yang digunakan untuk persampahan melalui pesan WA tidak dijawab di telepon pun tidak di angkat. Ada apakah dengan dinas Lingkungan hidup kota serang yang telah memperbolehkan pihak pihak swasta atau pihak ketiga untuk mengelola sampah.
Apakah Dinas Lingkungan hidup kota serang tidak mampu untuk mengelola sampahnya sendiri sehingga menjamur pihak ketiga tuk pengelolaan sampah.
Edi Santosa Dewan Fraksi Gerindra Komisi I yang umumnya menaungi pemerintahan , Hukum dan kepegawaian saat dikonfirmasi melalui WA beliau menjawab
"Nanti saya konfirmasi dulu dengan camatnya ya pa biar lebih jelas informasinya" jawab beliau pada wartawan.
Tanggapi hal tersebut ketua LSM KPK Nusantara Banten Aminudin saat ditemui di kantornya Senin 6 April 2026 mengatakan RT adalah kepanjangan kelurahan bisa dikategorikan pemerintahan terbawah yang langsung bertemu masyarakat. Dan seharusnya segala macam bentuk kegiatan RT diketahui tingkat yang diatas nya baik RW Lurah dan camat. Ini satu kelalaian pengawasan dari pemerintah setempat.
Masih menurut Aminudin terkait permasalahan pengelolaan sampah banyak sekali keuntungan hingga swasta atau pihak ketiga berlomba untuk mengelola sampah . Kita ambil contoh iuran bulanan warga bervariasi disetiap perumahan dimulai dari 30 hingga 50 perbulan dengan Alasan untuk uang sampah dan keamanan dengan dalih kesepakatan bersama yang tidak semua warga dilibatkan saat rapat. Jelas ada bisnis ditingkat ke RT an dan seharusnya ada pengawasan dari pemerintah terutama kelurahan yang paling terdekat dengan RT ujar Aminudin (Agus)
