Lakukan Pemerasan, Oknum Ketua LSM Di Lampung Timur Di Borgol Polisi

MenaraToday.Com - Lampung Timur :

Seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, di rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (17/4/2026) kemarin.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dalam keterangan pers nya, Senin (20/4/2026) menyebutkan oknum ketua LSM ini ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebesar Rp. 30 juta 

"Pelaku kita amankan saat menerima uang dan penghitungan uang tunai dari korban yang berinisial HR (27) di rumah korban sendiri. Pelaku memeras korban dengan menuding bahwa korban menjual kosmetik dengan kualitas yang tidak baik sehingga merusak kulit para konsumen. Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp. 30 juta agar temuannya  ini tidak dilaporkan ke polisi' jelas Kasatreskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah menyebutkan dari hasil OTT, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 15 juta yang diberikan korban tehadap pelaku.

" Pelaku telah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP tentang pemerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara" ujarnya..(Mahdi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama